billboard mobile
Pantau Flash
HOME  ⁄  Geopolitik

OKI Kecam Serangan Udara Israel di Gaza yang Tewaskan Lebih dari 100 Warga Sipil

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

OKI Kecam Serangan Udara Israel di Gaza yang Tewaskan Lebih dari 100 Warga Sipil
Foto: (Sumber: Seorang warga mengevakuasi jenazah anak Palestina yang menjadi korban serangan Israel di kamp pengungsian Bureij, Palestina, Rabu (29/10/2025). Sebanyak 63 warga Palestina termasuk 24 anak-anak tewas akibat serangan Israel yang melanggar kesepakatan-kesepakatannya gencatan senjata pada Selasa (28/10). ANTARA FOTO/Anadolu via Reuters/Moiz Salhi/bar.)

Pantau - Sekretariat Jenderal Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) mengecam keras serangan udara yang dilancarkan Israel di Jalur Gaza pada Rabu, 29 Oktober 2025, yang mengakibatkan lebih dari 100 warga Palestina tewas.

Mayoritas Korban Anak-Anak dan Perempuan

Dalam pernyataannya, OKI menegaskan bahwa sebagian besar korban jiwa akibat serangan tersebut adalah anak-anak dan kaum perempuan.

OKI menyebut tindakan militer Israel ini sebagai pelanggaran nyata terhadap kesepakatan gencatan senjata yang sebelumnya telah disepakati.

Organisasi tersebut mendesak komunitas internasional untuk segera mengambil langkah tegas guna menekan Israel agar mematuhi hukum humaniter internasional, mempertahankan gencatan senjata, dan mengizinkan masuknya bantuan kemanusiaan ke wilayah Jalur Gaza.

Kecaman terhadap Penutupan Yerusalem dan Pelanggaran di Al-Aqsa

Selain di Gaza, OKI juga mengecam peningkatan serangan dan tindakan represif Israel di wilayah pendudukan Tepi Barat.

Salah satu tindakan yang disorot adalah penutupan akses ke Kota Yerusalem dan jalan-jalan menuju ke sana dengan dalih pengamanan bagi rombongan pemukim ekstremis.

OKI menyoroti pula pelanggaran yang terus berulang terhadap kesucian Masjid Al-Aqsa.

Organisasi itu menyatakan bahwa tindakan Israel terhadap situs suci tersebut merupakan bagian dari upaya sistematis untuk meyahudisasi Yerusalem dan mengubah status quo kota suci yang dilindungi oleh hukum internasional.

OKI menegaskan bahwa seluruh tindakan tersebut bertentangan dengan hukum internasional dan berbagai resolusi PBB yang relevan.

Penulis :
Ahmad Yusuf