
Pantau - Delegasi Indonesia dari Kementerian Kehutanan bertemu dengan organisasi sertifikasi karbon internasional VERRA dalam Konferensi Perubahan Iklim COP30 di Belém, Brasil, untuk membahas potensi kerja sama dalam perdagangan karbon sukarela.
Regulasi Baru Perkuat Posisi Indonesia
Penasehat Utama Menteri Kehutanan Edo Mahendra menyampaikan bahwa pemerintah tengah menyiapkan regulasi turunan guna memperkuat kerangka hukum perdagangan karbon sukarela melalui penerbitan Peraturan Menteri.
Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025 disebut memberikan ruang lebih luas dibandingkan Perpres 98 Tahun 2021, dengan menjadikan karbon sebagai komoditas utama, bukan sekadar hasil tambahan dari pencapaian target Kontribusi yang Ditetapkan Secara Nasional (Nationally Determined Contribution/NDC).
Beberapa regulasi yang sedang disusun antara lain Permen LHK Nomor 7 Tahun 2023, Permen LHK Nomor 8 dan 9 Tahun 2021, serta rancangan peraturan pemanfaatan jasa lingkungan di kawasan konservasi.
Pemerintah juga membentuk steering committee lintas kementerian untuk memperkuat kelembagaan perdagangan karbon nasional dan menyelesaikan berbagai hambatan sektoral yang selama ini menghambat implementasi skema perdagangan karbon.
Indonesia Dinilai Mitra Strategis Pasar Karbon
CEO VERRA Mandy Rambharos menegaskan bahwa Indonesia memiliki posisi strategis sebagai mitra potensial dalam perdagangan karbon sukarela global, mengingat kekayaan hutan dan potensi pengurangan emisi yang signifikan.
Dirjen Pengelolaan Hutan Lestari Kementerian Kehutanan Laksmi Wijayanti menyatakan bahwa Perpres 110 Tahun 2025 menjadi dasar hukum penyelenggaraan nilai ekonomi karbon dan pengendalian emisi gas rumah kaca secara nasional.
Nilai karbon Indonesia dinilai tinggi karena mampu menyediakan kredit karbon bernilai ekonomi besar, asalkan didukung oleh sistem yang transparan, terintegrasi, dan sesuai dengan regulasi nasional serta standar internasional.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf








