HOME  ⁄  Geopolitik

Mahkamah Pidana Internasional Tolak Gugatan Israel, Penyelidikan Kejahatan Perang di Gaza Tetap Berlanjut

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Mahkamah Pidana Internasional Tolak Gugatan Israel, Penyelidikan Kejahatan Perang di Gaza Tetap Berlanjut
Foto: (Sumber: Arsip foto - Gedung Mahkamah Pidana Internasional (ICC) di Den Haag, Belanda. ANTARA/Anadolu/py/am..)

Pantau - Majelis banding Mahkamah Pidana Internasional (ICC) pada Senin (15/12) resmi menolak gugatan Israel atas legalitas penyelidikan dugaan kejahatan perang di Gaza, memperkuat langkah hukum ICC yang telah berjalan sejak Oktober 2023.

Putusan ini sekaligus memperkuat keputusan sebelumnya dari majelis pra-peradilan dan membuka jalan bagi kelanjutan proses penyelidikan terhadap para pejabat tinggi Israel yang diduga bertanggung jawab.

ICC Tegaskan Tidak Ada Perubahan Substansial dalam Situasi Konflik

Para hakim ICC menyatakan bahwa tidak terdapat situasi baru yang mewajibkan jaksa untuk memulai ulang proses penyelidikan.

Majelis banding menegaskan bahwa penyelidikan yang dimulai sejak Oktober 2023 masih relevan karena mencakup:

  • Jenis konflik bersenjata yang sama
  • Wilayah yang sama
  • Pihak-pihak yang sama dalam konflik

Israel sebelumnya berargumen bahwa eskalasi konflik pasca-serangan 7 Oktober 2023 menciptakan kewajiban hukum baru sesuai Pasal 18 Statuta Roma, yang mengharuskan pemberitahuan ulang kepada negara terkait penyelidikan.

Namun, majelis hakim menyimpulkan bahwa "tidak terjadi perubahan substansial terhadap parameter penyelidikan yang memerlukan pemberitahuan baru."

ICC menegaskan bahwa penyelidikan awal telah dimulai sejak 2021, mencakup dugaan kejahatan perang yang terjadi "sejak 13 Juni 2014 tanpa batas waktu akhir."

Penyelidikan Kuatkan Surat Perintah Penangkapan Netanyahu dan Gallant

Putusan ini memperkuat dasar hukum bagi surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Yoav Gallant yang telah dikeluarkan pada November 2024.

Keduanya dituduh melakukan:

  • Kejahatan perang
  • Kejahatan terhadap kemanusiaan

Meskipun Israel secara resmi menolak yurisdiksi Mahkamah Pidana Internasional, para hakim ICC mencatat bahwa putusan ini tidak menghalangi negara-negara lain untuk mengajukan keberatan atas keterterimaan kasus.

Putusan majelis banding juga menghilangkan hambatan utama dalam proses penyelidikan ICC atas dugaan kejahatan perang di Gaza.

Krisis Kemanusiaan di Gaza Masih Berlangsung

Data terbaru menunjukkan bahwa sejak Oktober 2023, agresi militer Israel di Gaza telah menyebabkan sekitar 70.700 korban jiwa, mayoritas di antaranya adalah perempuan dan anak-anak.

Selain itu, lebih dari 171.100 orang dilaporkan terluka akibat serangan.

Meski gencatan senjata telah diberlakukan sejak 10 Oktober, serangan Israel ke wilayah Gaza masih terus terjadi.

Kondisi kemanusiaan di wilayah tersebut tetap memburuk karena Israel dilaporkan membatasi masuknya truk-truk bantuan kemanusiaan.

Pembatasan ini dinilai melanggar protokol kemanusiaan yang telah disepakati dalam perjanjian gencatan senjata.

Penulis :
Ahmad Yusuf
Editor :
Tria Dianti

Terpopuler