Pantau Flash
HOME  ⁄  Geopolitik

Jepang Kaji Pungutan 2.000–3.000 Yen untuk Sistem Pra-Perjalanan JESTA Mulai 2028

Oleh Gerry Eka
SHARE   :

Jepang Kaji Pungutan 2.000–3.000 Yen untuk Sistem Pra-Perjalanan JESTA Mulai 2028
Foto: (Sumber: Ilustrasi - Bendera nasional Jepang terlihat di depan sebuah gedung. (ANTARA/Anadolu/aa).)

Pantau - Pemerintah Jepang tengah mempertimbangkan untuk mengenakan biaya antara 2.000 hingga 3.000 yen (sekitar Rp215 ribu – Rp323 ribu) kepada warga asing yang berkunjung, sebagai bagian dari sistem penyaringan pra-perjalanan daring yang dinamakan JESTA.

Sistem JESTA dirancang untuk menyaring pengunjung sebelum tiba di Jepang, dengan tujuan mencegah terorisme serta praktik perekrutan ilegal terhadap warga asing.

Program ini akan diberlakukan untuk warga dari negara atau wilayah yang saat ini dibebaskan dari kewajiban visa jangka pendek.

Jepang menargetkan peluncuran sistem otorisasi perjalanan elektronik ini pada tahun fiskal 2028.

Antisipasi Lonjakan Wisatawan dan Sumber Pendapatan Baru

Pemerintah Jepang memperkirakan bahwa jumlah wisatawan asing akan melampaui 40 juta orang pada tahun 2025, sehingga diperlukan sistem penyaringan tambahan untuk mendukung keamanan dan ketertiban masuknya pengunjung.

Selain sebagai langkah pencegahan, JESTA juga diproyeksikan menjadi sumber pendapatan baru yang stabil bagi negara.

Pendapatan yang diperoleh dari sistem ini dipertimbangkan untuk digunakan sebagai dana bantuan darurat bagi wisatawan asing apabila terjadi bencana selama mereka berada di Jepang.

Pemerintah Jepang berencana mengajukan rancangan undang-undang perubahan terhadap undang-undang pengendalian imigrasi dalam sidang parlemen reguler mendatang untuk mewujudkan sistem ini.

Mengacu pada Sistem Serupa di Negara Lain

Sistem JESTA akan mengadopsi model serupa yang telah lebih dulu diterapkan di Amerika Serikat dan Kanada, di mana pungutan yang dikenakan berkisar antara 1.000 hingga 6.000 yen (sekitar Rp107 ribu – Rp646 ribu).

Langkah ini menunjukkan upaya Jepang untuk mengikuti praktik internasional dalam pengelolaan perlintasan orang lintas negara secara lebih terstruktur dan aman.

Penulis :
Gerry Eka