Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Geopolitik

Peringatan Sekjen PBB: Supremasi Hukum Terkikis, Dunia Hadapi Ancaman “Hukum Rimba”

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Peringatan Sekjen PBB: Supremasi Hukum Terkikis, Dunia Hadapi Ancaman “Hukum Rimba”
Foto: (Sumber: Sekretaris Jenderal PBB, Antonio Guterres, berbicara pada jumpa pers di Markas Besar PBB, di New York, Amerika Serikat, Jumat (28/2/2025). (ANTARA/Xinhua/HO-UN Photo/Manuel Elias/aa.))

Pantau - Sekretaris Jenderal PBB Antonio Guterres memperingatkan bahwa tatanan global semakin terancam akibat erosi supremasi hukum yang kini digantikan oleh praktik "hukum rimba" di berbagai belahan dunia.

Pernyataan tersebut disampaikan Guterres pada Senin, 26 Januari 2026, dalam debat terbuka Dewan Keamanan PBB bertajuk "Menegaskan Kembali Supremasi Hukum Internasional: Jalan Menuju Penguatan Kembali Perdamaian, Keadilan, dan Multilateralisme."

"Supremasi hukum adalah landasan perdamaian dan keamanan global," tegasnya.

Negara Langgar Piagam PBB Tanpa Hukuman

Guterres menekankan pentingnya multilateralisme dan akuntabilitas, mengingatkan bahwa negara-negara anggota PBB sebelumnya telah mengadopsi Pakta untuk Masa Depan yang memuat komitmen untuk menghormati hukum internasional.

Namun, ia menilai komitmen tersebut belum diterjemahkan dalam tindakan nyata.

"Di seluruh dunia, supremasi hukum digantikan oleh hukum rimba," ujarnya.

Ia menyoroti pelanggaran mencolok terhadap hukum internasional dan pengabaian terhadap Piagam PBB dalam berbagai konflik, termasuk di Gaza, Ukraina, Sahel, Myanmar, dan Venezuela.

Menurutnya, hukum internasional kini sering diperlakukan seperti "menu ala carte," di mana negara hanya memilih aturan yang ingin mereka patuhi.

Pelanggaran-pelanggaran yang disebutkan Guterres meliputi:

  • Penggunaan kekuatan secara ilegal
  • Penargetan infrastruktur sipil
  • Pelanggaran dan penyalahgunaan hak asasi manusia
  • Pengembangan senjata nuklir secara ilegal
  • Kudeta dan perubahan pemerintahan tidak konstitusional
  • Manipulasi pendekatan terhadap bantuan kemanusiaan

"Pelanggaran-pelanggaran ini menetapkan preseden berbahaya, mendorong negara-negara lain untuk melakukan apa yang mereka inginkan, alih-alih apa yang diwajibkan oleh hukum internasional," katanya.

Serukan Reformasi Dewan Keamanan dan Dukung Mahkamah Pidana Internasional

Guterres juga menekankan peran unik Dewan Keamanan PBB yang memiliki otoritas tunggal untuk membuat keputusan yang mengikat semua negara anggota.

"Hanya Dewan Keamanan yang dapat mengizinkan penggunaan kekuatan berdasarkan hukum internasional," jelasnya.

Ia menilai tanggung jawab Dewan Keamanan bersifat tunggal dan kewajibannya bersifat universal, namun menegaskan bahwa reformasi terhadap lembaga tersebut kini menjadi sangat penting.

Lebih lanjut, Guterres menyerukan penghentian budaya impunitas dan pentingnya akuntabilitas global, termasuk melalui sistem peradilan pidana internasional.

"Mahkamah Pidana Internasional, lembaga sentral dari sistem peradilan pidana internasional, harus dapat beroperasi secara independen," tegasnya.

"Tak akan ada perdamaian yang berkelanjutan atau adil tanpa akuntabilitas," tutupnya.

Penulis :
Aditya Yohan