
Pantau - Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, pada Jumat, 6 Februari 2026, mengeluarkan perintah eksekutif untuk memperketat pengawasan terhadap alih kepemilikan senjata buatan AS dari pembeli awal ke pihak ketiga.
Perintah tersebut mewajibkan menteri pertahanan dan menteri luar negeri untuk menyusun kriteria tegas dalam waktu 90 hari sejak kebijakan berlaku.
Kriteria ini ditujukan untuk menentukan jenis senjata, platform, atau kapabilitas militer yang perlu diawasi secara lebih ketat dalam hal penggunaan akhirnya.
Penguatan Koordinasi Antar-Kementerian
Trump memerintahkan agar kedua menteri tersebut bekerja sama dengan menteri perdagangan guna membentuk kelompok koordinasi lintas kementerian.
Kelompok ini akan bertugas melacak dan mengawasi penggunaan akhir senjata buatan AS yang diekspor ke luar negeri.
Tujuannya adalah untuk meningkatkan efisiensi kerja sama antar-lembaga serta memperkuat sistem berbagi informasi intelijen dan operasional.
"Langkah-langkah ini akan meningkatkan upaya berbagi informasi dan efisiensi untuk memastikan sekutu dan mitra mematuhi persyaratan Amerika Serikat serta mengurangi risiko pengalihan," ungkapnya.
Dorongan terhadap Industri Dalam Negeri
Selain fokus pada pengawasan, perintah eksekutif tersebut menekankan pentingnya menjadikan penjualan senjata sebagai alat untuk mendorong inovasi di sektor pertahanan.
Trump juga menekankan dukungan terhadap perusahaan pertahanan baru sebagai bagian dari prioritas kebijakan "America First".
Kebijakan ini dirancang untuk memanfaatkan pembelian asing guna mendukung reindustrialisasi dan perluasan kapasitas produksi pabrik-pabrik pertahanan di dalam negeri.
- Penulis :
- Shila Glorya








