Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Geopolitik

Mahkamah Agung AS Nyatakan Tarif Global Trump Ilegal, Kewenangan Pajak Milik Kongres

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Mahkamah Agung AS Nyatakan Tarif Global Trump Ilegal, Kewenangan Pajak Milik Kongres
Foto: (Sumber: Foto yang diambil pada 1 Juli 2024 menunjukkan Gedung Mahkamah Agung AS di Washington, D.C., AS. ANTARA/Xinhua/Aaron Schwartz.)

Pantau - Mahkamah Agung Amerika Serikat pada Jumat 20 Februari memutuskan bahwa kebijakan tarif menyeluruh yang diberlakukan Presiden Donald Trump bersifat ilegal dan tidak konstitusional.

Putusan tersebut diambil dengan suara enam banding tiga dan menyatakan tarif yang diterapkan berdasarkan Undang-Undang Kekuatan Ekonomi Darurat Internasional atau IEEPA tidak memiliki dasar kewenangan presiden.

Dengan keputusan itu, tarif global yang diperkenalkan sejak April resmi dibatalkan.

Mahkamah menegaskan hak untuk mengenakan pajak berada di tangan Kongres, bukan presiden.

Awal Kebijakan dan Gugatan Hukum

Pada 2 April, Trump mengumumkan penetapan “tarif dasar minimum” sebesar 10 persen terhadap hampir seluruh barang impor serta tarif lebih tinggi bagi sejumlah mitra dagang tertentu.

Trump mengklaim kebijakan tersebut bertujuan meningkatkan pemasukan pemerintah dan menghidupkan kembali sektor manufaktur Amerika Serikat.

Namun pada 23 April, koalisi 12 negara bagian menggugat pemerintahan Trump atas apa yang mereka sebut sebagai “tarif ilegal” di Pengadilan Perdagangan Internasional Amerika Serikat di New York.

Pada 29 Agustus, pengadilan banding federal menguatkan putusan sebelumnya yang menyatakan Trump keliru menggunakan IEEPA sebagai dasar hukum pemberlakuan tarif.

Pemerintahan Trump kemudian mengajukan banding ke Mahkamah Agung pada September untuk menentukan legalitas kebijakan tersebut.

Dampak terhadap Perdagangan Global

Putusan Mahkamah Agung diperkirakan berdampak pada perdagangan global, perusahaan, inflasi, serta kondisi keuangan warga Amerika Serikat.

Keputusan ini sekaligus menjadi akhir dari proses hukum panjang sejak kebijakan tarif diberlakukan.

Penulis :
Aditya Yohan