
Pantau - Pemerintah Singapura memperketat inspeksi imigrasi di seluruh pintu masuk negara guna mencegah turis membawa rokok elektronik atau vape ke wilayahnya.
Pengetatan Pemeriksaan di Semua Jalur Masuk
Kebijakan ini diterapkan oleh Otoritas Imigrasi dan Pos Pemeriksaan Singapura atau Immigration and Checkpoints Authority (ICA) di jalur udara, darat, dan laut.
Dalam periode 24 hingga 27 Maret, petugas menemukan 42 kasus pelancong yang kedapatan memiliki vape atau secara sukarela membuangnya saat inspeksi berlangsung.
Dari operasi tersebut, lebih dari 240 unit vape beserta komponen terkait berhasil disita oleh petugas.
Sekitar 52 persen kasus melibatkan pengunjung jangka pendek yang masuk ke Singapura.
Sementara itu, 48 persen kasus lainnya melibatkan penduduk Singapura, termasuk warga negara, penduduk tetap, dan pemegang izin tinggal jangka panjang.
Ancaman Sanksi Tegas bagi Pelanggar
Pengunjung jangka pendek yang mengulangi pelanggaran akan dikenai larangan masuk kembali ke Singapura.
Pemegang izin tinggal jangka panjang yang melakukan pelanggaran untuk ketiga kalinya dapat dicabut izin tinggalnya.
Selain itu, pelanggar juga berpotensi dideportasi serta dilarang masuk kembali ke negara tersebut.
Singapura diketahui menerapkan larangan ketat terhadap impor, penjualan, distribusi, kepemilikan, penggunaan, dan pembelian rokok elektronik serta produk tembakau tiruan lainnya.
Kebijakan tersebut diberlakukan sebagai upaya untuk melindungi kesehatan masyarakat di negara tersebut.
- Penulis :
- Shila Glorya









