
Pantau - Badan Bea Cukai dan Perlindungan Perbatasan Amerika Serikat (CBP) menyatakan proses pengembalian bea masuk terkait tarif Presiden Donald Trump yang dibatalkan Mahkamah Agung dapat memakan waktu hingga 45 hari.
Proses Pengembalian dan Sistem yang Digunakan
CBP menjelaskan pengembalian dana dilakukan melalui sistem Consolidated ACE Processing Environment (CAPE) yang terdiri dari empat komponen utama, yakni portal klaim, pemrosesan massal, peninjauan dan likuidasi, serta penerbitan pengembalian dana.
Dalam dokumen yang diajukan ke Pengadilan Perdagangan Internasional AS, disebutkan progres pengembangan sistem telah mencapai 85 persen untuk portal klaim, 60 persen pemrosesan massal, 80 persen peninjauan, dan 75 persen pada tahap pengembalian dana.
CBP menyatakan, "Kecuali ada masalah kelayakan klaim yang memerlukan pemeriksaan lebih lanjut, proses peninjauan dan pengembalian dana bisa diselesaikan dalam waktu tidak lebih dari 45 hari."
Nilai Pengembalian dan Dampak Putusan
Sebanyak 26.664 importir atau sekitar 78 persen dari total impor yang dikenai bea telah menyelesaikan proses untuk menerima pengembalian dana secara elektronik.
Nilai bea masuk yang telah dibayarkan mencapai sekitar 120 miliar dolar AS atau setara Rp2.040 triliun.
Sementara itu, total bea yang dikumpulkan dan diperkirakan mencapai 166 miliar dolar AS hingga awal Maret 2026.
Sebagai informasi tambahan, Mahkamah Agung AS pada 20 Februari 2026 memutuskan bahwa Undang-Undang Kekuasaan Ekonomi Darurat Internasional tidak memberikan kewenangan kepada presiden untuk mengenakan tarif, sehingga ribuan perusahaan mengajukan gugatan pengembalian dana.
- Penulis :
- Aditya Yohan








