
Pantau - Majelis Hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan resmi mengabulkan permohonan cerai Baim Wong dan Paula Verhoeven.
Dalam putusannya, hakim memutuskan kedua belah pihak berbagi tanggung jawab dalam mengasuh kedua anak mereka.
Hak asuh dijalankan dengan sistem bergiliran, di mana anak-anak akan tinggal bersama masing-masing orang tua selama dua minggu secara bergantian.
Kuasa hukum Baim Wong, Fahmi Bachmid, menegaskan pentingnya pendekatan emosional dalam menjalankan pengasuhan anak tanpa paksaan.
"Satu hal yang paling harus dipahami, anak itu bukan objek. Sehingga tidak bisa dieksekusi pada saat dia tidak mau," ujar Fahmi Bachmid.
Ia menambahkan bahwa kedua orang tua harus mampu membangun kedekatan dengan anak secara alami dan lembut.
"Ini bagaimana seseorang itu mampu untuk merayu, membuat anak itu mau kepadanya. Jadi tidak ada lagi anak itu dipaksa," jelas Fahmi.
Kronologi Hak Asuh dan Putusan Sidang
Pembahasan mengenai hak asuh anak sempat mengemuka dalam persidangan, namun tidak tercapai kesepakatan bersama antara Baim dan Paula.
Akibatnya, majelis hakim memutuskan pembagian waktu hak asuh bergiliran.
"Akhirnya diputuskan (majelis hakim), diberikan aturan mainnya bawa dua minggu di sini (anak bersama Paula), dua minggu di Baim Wong," kata Fahmi Bachmid.
Selain soal hak asuh, hakim juga mengabulkan permohonan cerai dari pihak Baim Wong setelah menilai Paula Verhoeven terbukti melakukan perselingkuhan dan dinyatakan sebagai istri yang durhaka.
Atas dasar putusan tersebut, Paula Verhoeven hanya berhak menerima nafkah mutah sebesar Rp 1 miliar.
Baim Wong menyatakan kesediaannya untuk memenuhi pemberian nafkah mutah tersebut tanpa keberatan.
Konsekuensi Hukum dan Kesepakatan Lanjutan
Dengan adanya putusan ini, kedua belah pihak diharapkan dapat menjalankan pengasuhan dengan memperhatikan kenyamanan psikologis anak.
Hakim juga menekankan pentingnya menjalankan ketentuan tersebut secara sukarela tanpa tekanan terhadap anak.
Ke depan, pola pengasuhan bergiliran ini akan menjadi acuan hingga anak-anak mencapai usia dewasa atau ada keputusan hukum baru yang mengubahnya.
- Penulis :
- Shila Glorya