
Pantau - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat secara resmi telah melimpahkan berkas perkara Delpedro Marhaen dan tiga terdakwa lainnya ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin, 8 Desember 2025.
Pelimpahan ini terkait dugaan penghasutan yang terjadi dalam aksi demonstrasi pada Agustus 2025 yang diduga melibatkan penggunaan sarana elektronik untuk menyebarkan ajakan tindakan anarkis.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyampaikan hal ini pada Selasa di Jakarta.
Empat Terdakwa dan Dakwaan
Keempat terdakwa dalam perkara ini adalah Delpedro Marhaen Rismansyah selaku Direktur Lokataru Foundation, Muzaffar Salim sebagai staf Lokataru, Syahdan Husein yang merupakan admin Gejayan Memanggil, serta Khariq Anhar sebagai admin Aliansi Mahasiswa Penggugat.
Mereka diduga menghasut masyarakat untuk melakukan tindakan kekerasan dan anarkis melalui media elektronik saat demonstrasi berlangsung.
Para terdakwa dijerat dengan sejumlah pasal, di antaranya:
- Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) UU ITE sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2024 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
- Pasal 28 ayat (3) jo Pasal 45A ayat (3) UU ITE sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2024 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
- Pasal 160 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
- Pasal 76H jo Pasal 15 jo Pasal 87 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
Penetapan Jadwal Sidang Menunggu PN Jakarta Pusat
Anang Supriatna menyatakan bahwa pelimpahan ini telah dilakukan oleh tim JPU Kejari Jakarta Pusat dan kini pihaknya menanti penetapan jadwal sidang dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Tim JPU Kejari Jakarta Pusat saat ini sedang menunggu penetapan jadwal sidang dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," ungkapnya.
Dengan pelimpahan berkas ini, proses hukum terhadap keempat terdakwa memasuki tahap persidangan.
- Penulis :
- Leon Weldrick







