
Pantau - Komisi Percepatan Reformasi Polri menggelar tiga sesi audiensi terpisah pada Selasa, 9 Desember 2025, di Kantor Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, untuk menghimpun masukan dari berbagai lembaga sebagai bahan penyusunan rekomendasi reformasi kepolisian yang akan disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto.
Audiensi tersebut melibatkan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), organisasi advokat Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), Ombudsman Republik Indonesia (ORI), dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie, menjelaskan bahwa masukan dari lembaga-lembaga tersebut akan digunakan untuk merumuskan materi reformasi dalam rancangan revisi Undang-Undang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri).
Kompolnas Didorong untuk Diperkuat
Dalam audiensi dengan Kompolnas, yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Djamari Chaniago, Jimly menyebut bahwa diskusi berlangsung paling lama, yaitu sekitar dua jam.
"Dari diskusi tadi (dengan Kompolnas), itu yang paling banyak masalah, karena memang Kompolnas itu sehari-hari, selama 20 tahun terakhir, berhubungan dengan arahan, kebijakan yang direkomendasikan kepada pemerintah, kemudian menjalankan fungsi pengawasan, bahkan juga merekrut calon Kapolri. Jadi, posisinya strategis," ungkapnya.
Ia menyampaikan bahwa Komisi Reformasi Polri dan Kompolnas memiliki kesamaan pandangan terkait perlunya penguatan peran lembaga tersebut.
"Ada keinginan supaya nanti Kompolnas diperkuat, khususnya terkait dengan efektivitas fungsi pengawasan baik kepada lembaga kepolisian maupun aparat Polri. Nah ini yang tadi dicapai kesimpulan, yang tentu nanti menjadi salah satu masukan yang sangat penting dalam rangka revisi undang-undang kepolisian," ia mengungkapkan.
Masukan dari Peradi, Ombudsman, dan LPSK
Komisi juga menerima masukan dari organisasi advokat Peradi, yang dinilai penting karena para advokat merupakan bagian dari penegak hukum yang sering berinteraksi dengan Polri dan Kejaksaan.
Selain itu, masukan juga datang dari lembaga negara independen seperti Ombudsman RI dan LPSK.
"Kami juga tadi mendapat masukan dari orang-orang independen, lembaga negara independen, antara lain Ombudsman Republik Indonesia (ORI), dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Intinya, lembaga-lembaga ini menangani banyak masalah, laporan pengaduan yang terkait dengan kinerja kepolisian. Mereka tadi menyampaikan masukan hubungannya dengan kepolisian, dan apa yang sebaiknya diperbaiki di kepolisian," jelas Jimly.
Jimly menegaskan bahwa kesimpulan dari berbagai audiensi tersebut akan disusun secara menyeluruh dan dilaporkan terlebih dahulu kepada Presiden sebelum diumumkan ke publik.
"Minggu-minggu ini kami sudah mulai. Hari Kamis (11/12) mudah-mudahan banyak yang datang, kami mulai membuat kesimpulan, tetapi belum bisa diumumkan sebelum komprehensif. Yang kedua, kami tentu harus melapor dulu ke Presiden sebelum diumumkan, materi reformasi untuk dituangkan dalam rancangan revisi Undang-Undang Polri," ungkapnya.
- Penulis :
- Aditya Yohan







