Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Hiburan

LMKN Tegaskan Platform Digital Wajib Bayar Royalti Musik untuk Live Streaming

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

LMKN Tegaskan Platform Digital Wajib Bayar Royalti Musik untuk Live Streaming
Foto: (Sumber: Komisioner Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) Suyud Margono dalam acara diskusi mengenai lisensi musik di ruang publik, di Jakarta, Kamis (5/2/2026). ANTARA/Fitra Ashari)

Pantau - Lembaga Manajemen Kolektif Nasional menegaskan kewajiban pembayaran royalti musik di platform digital berada pada pihak platform, bukan pada kreator konten.

Komisioner LMKN Suyud Margono menyampaikan penegasan tersebut dalam pernyataan resmi yang diterima di Jakarta.

Kewajiban pembayaran royalti berlaku atas pemutaran lagu atau musik berhak cipta dalam aktivitas live streaming di platform digital.

Platform yang dimaksud meliputi TikTok, YouTube, dan Spotify.

Suyud Margono menegaskan kreator konten tidak dibebani kewajiban membayar royalti atas penggunaan musik berlisensi.

Suyud menyampaikan pernyataan “Kreator tidak membayar. Dari TikTok-nya, dari Spotify-nya, dari YouTube-nya yang membayar. TikTok-nya membayar,”.

Mekanisme Lisensi dan Distribusi Royalti

LMKN memastikan kreator tetap dapat melakukan siaran langsung tanpa harus khawatir terkait kewajiban royalti.

Suyud menjelaskan bahwa platform digital berskala besar telah memiliki perjanjian lisensi resmi dengan LMKN.

Dana royalti yang dibayarkan oleh platform dikelola oleh LMKN.

Dana tersebut kemudian didistribusikan kepada pemilik hak cipta.

Penerima royalti meliputi pencipta lagu, pelaku pertunjukan, dan produser rekaman suara.

Distribusi royalti dilakukan melalui Lembaga Manajemen Kolektif setelah melalui proses verifikasi.

Suyud menjelaskan mekanisme tersebut dengan pernyataan “Mengenai alur dana, LMKN mengelola royalti yang masuk. Dana tersebut didistribusikan kepada pencipta, pelaku pertunjukan, atau produser rekaman suara melalui LMK setelah diverifikasi ketat oleh LMKN dan LMK,”.

Dasar Hukum dan Klarifikasi Isu

LMKN menegaskan kewajiban pembayaran royalti memiliki dasar hukum yang jelas.

Pengaturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Hukum.

Suyud menyampaikan “Permenkum Nomor 27 Tahun 2025 sudah mengatur hal itu. Salah satu kategori pengguna komersial digital mencakup downloading dan video streaming,”.

Menurut Suyud, perkembangan teknologi digital memudahkan pemantauan penggunaan lagu di ranah daring.

Sistem digital memungkinkan pencatatan penggunaan karya secara lebih akurat dan transparan.

Mekanisme tersebut mendukung distribusi hak ekonomi musisi secara tertata.

Suyud menegaskan tujuan LMKN menjaga keadilan dalam ekosistem musik dengan menyampaikan “Kami ingin memastikan ekosistem musik berjalan adil. Kreator tidak perlu khawatir, sementara hak ekonomi para musisi tetap terlindungi,”.

Pernyataan LMKN ini sekaligus mengklarifikasi anggapan bahwa kreator dikenakan royalti saat menggunakan musik dalam live streaming.

LMKN menegaskan penggunaan musik berlisensi tetap dapat dilakukan kreator tanpa kewajiban membayar royalti secara langsung.

Penulis :
Aditya Yohan