Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

Surya Darmadi Kirim Surat Pemulangan, Begini Bantahan Kejagung RI

Oleh khaliedmalvino
SHARE   :

Surya Darmadi Kirim Surat Pemulangan, Begini Bantahan Kejagung RI
Pantau - Kejaksaan Agung (Kejagung) membantah klaim Surya Darmadi menyurati Jaksa Agung ST Burhanuddin perihal pemulangannya ke Indonesia. Kejagung mengaku belum menerima surat dari tersangka kasus dugaan korupsi lahan sawit PT Duta Palma di Kabupaten Indragiri Hulu ini.

"Saya sudah konfirmasi Direktur Penyidikan, belum ada surat dimaksud," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana kepada wartawan, Minggu (14/8/2022).

Juniver Girsang, selaku kuasa hukum Surya Darmadi membeberkan bahwa kliennya akan kembali ke Indonesia pada Senin (15/8/2022).

"Bahwa setelah mempertimbangkan saran dari kami dan setelah berdiskusi dengan keluarga, saudara Surya Darmadi dengan iktikad baik memutuskan datang ke Indonesia pada hari Senin, 15 Agustus 2022, sedianya akan tiba di Jakarta," kata Juniver Girsang, dalam keterangan tertulisnya, kemarin.

Sebelumnya diberitakan, Juniver menegaskan kliennya akan siap menghadiri rangkaian proses hukum setibanya di Indonesia nanti.

“Pak Surya Darmadi akan mendatangi penyidik untuk memberikan klarifikasi dan siap mengikuti seluruh proses hukum yang berjalan,” kata kuasa hukum Surya Darmadi Juniver Girsang, dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Sabtu (13/8/2022)

Juniver menyebutkan kliennya yang merupakan tersangka kasus dugaan korupsi penguasaan lahan sawit dan pencucian uang itu akan datang dari luar negeri.

Setibanya di Indonesia, Surya Darmadi akan langsung mendatangi tim penyidik untuk menjelaskan seluruh dugaan melakukan tindak pidana tersebut.

Ia menjelaskan alasan klienya tidak menghadiri panggilan penyidik karena hingga saat ini Surya Darmadi yang sudah lansia tengah menjalani pengobatan di luar negeri.

Karena proses hukum ini, lanjut dia, Surya Darmadi berupaya untuk mempercepat pengobatannya guna menghormati proses hukum yang berlaku.

Bahkan, Juniver menunjukkan bahwa kliennya sudah bersurat kepada Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin dan jajaran pimpinan Kejaksaan Agung untuk kesiapannya menjalani pemeriksaan.

“Kami mohon status cekal dicabut agar tidak terhalang masuk ke Indonesia untuk ikuti proses hukum,” kata Juniver menegaskan.

Sebenarnya, kata Juniver, pihak keluarga Surya Darmadi heran terkait dengan penetapan tersangka ini. Sebagai pengusaha, kliennya merupakan pembayar pajak yang patuh dan membuka lapangan kerja untuk puluhan ribu orang.

Bahkan, keluarga Surya Darmadi mengklaim kliennya merupakan salah satu pembayar terbesar di Indonesia.

Untuk menghadapi proses hukum tersebut, kata Juniver, Surya Darmadi telah mempersiapkan seluruh data dan dokumen yang berisikan fakta hukum agar bisa melakukan pembelaan diri.

“Pak Surya Darmadi juga bertanya, apa iya kerugian negara sebesar Rp78 triliun. Saya saja tidak pernah lihat uang segitu. Apa dasarnya dan salahnya? Makanya, dia akan menjelaskan,” papar Juniver.

Juniver mengimbau seluruh pihak menghargai proses hukum yang sedang berjalan serta mengedepankan asas praduga tak bersalah.

“Semua pihak sebaiknya menahan diri untuk tidak menghakimi Surya Darmadi dengan opini yang tidak proporsional dan cenderung tidak berbasis fakta,” kata Juniver didampingi Adil, anak Surya Darmadi.
Penulis :
khaliedmalvino