
Pantau - Habib Bahar bin Smith divonis 6 bulan 15 hari penjara. Hakim menyatakan Habib Bahar bersalah dalam kasus penyebaran hoaks atau berita bohong.
Vonis ini dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Dodong Rusdani. Sidang vonis ini digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRR Martadinata, Kota Bandung, Selasa (16/8/2022).
Hakim memutuskan pemilik Tajul Allawiyin di Bogor bersalah sebagaimana dakwaan pertamnya. Habib Bahar dinilai menyebarkan hoaks atau berita bohong sehingga menimbulkan keonaran di masyarakat.
"Mengadili, menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa HB Assyaid Bahar bin Ali bin Smith dengan pidana penjara selama 6 bulan 15 hari," kata hakim.
Vonis yang dijatuhi hakim ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Habib Bahar dipenjara selama 5 tahun.
Sementara itu, massa pendukung Habib Bahar bin Smith memadati Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Jawa Barat, menjelang agenda sidang pembacaan vonis.
Ratusan orang itu memadati area depan PN Bandung sejak pukul 09.00 WIB. Adapun sidang vonis Habib Bahar terkait dengan kasus penyebaran berita bohong atau hoaks itu dimulai sekitar pukul 10.00 WIB.
“Mari kita nantikan apakah hukum masih memihak pada kebenaran atau pada kezaliman,” kata kuasa hukum Habib Bahar, Azis Yanuar.
Para pendukung Habib Bahar ini berorasi dengan alat pengeras suara. Sementara itu, puluhan aparat kepolisian juga melakukan penjagaan atas aksi tersebut. Aksi ini sempat menghambat arus lalu lintas kendaraan. Namun, polisi belum melakukan penutupan di Jalan LLRE Martadinata.
Habib Bahar menjalani sidang vonis setelah dituntut hukuman 5 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat.
Ia didakwa telah sebarkan berita bohong saat isi ceramah di Kabupaten Bandung pada bulan Desember 2021. Saat itu Bahar berceramah terkait dengan penyebab Habib Rizieq Shihab di penjara dan penyiksaan terhadap enam laskar FPI.
Pada perkara ini, Habib Bahar diduga melanggar Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo. Pasal 55 ayat (1) angka 1E KUHP.
Vonis ini dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Dodong Rusdani. Sidang vonis ini digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRR Martadinata, Kota Bandung, Selasa (16/8/2022).
Hakim memutuskan pemilik Tajul Allawiyin di Bogor bersalah sebagaimana dakwaan pertamnya. Habib Bahar dinilai menyebarkan hoaks atau berita bohong sehingga menimbulkan keonaran di masyarakat.
"Mengadili, menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa HB Assyaid Bahar bin Ali bin Smith dengan pidana penjara selama 6 bulan 15 hari," kata hakim.
Vonis yang dijatuhi hakim ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Habib Bahar dipenjara selama 5 tahun.
Sementara itu, massa pendukung Habib Bahar bin Smith memadati Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Jawa Barat, menjelang agenda sidang pembacaan vonis.
Ratusan orang itu memadati area depan PN Bandung sejak pukul 09.00 WIB. Adapun sidang vonis Habib Bahar terkait dengan kasus penyebaran berita bohong atau hoaks itu dimulai sekitar pukul 10.00 WIB.
“Mari kita nantikan apakah hukum masih memihak pada kebenaran atau pada kezaliman,” kata kuasa hukum Habib Bahar, Azis Yanuar.
Para pendukung Habib Bahar ini berorasi dengan alat pengeras suara. Sementara itu, puluhan aparat kepolisian juga melakukan penjagaan atas aksi tersebut. Aksi ini sempat menghambat arus lalu lintas kendaraan. Namun, polisi belum melakukan penutupan di Jalan LLRE Martadinata.
Habib Bahar menjalani sidang vonis setelah dituntut hukuman 5 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat.
Ia didakwa telah sebarkan berita bohong saat isi ceramah di Kabupaten Bandung pada bulan Desember 2021. Saat itu Bahar berceramah terkait dengan penyebab Habib Rizieq Shihab di penjara dan penyiksaan terhadap enam laskar FPI.
Pada perkara ini, Habib Bahar diduga melanggar Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo. Pasal 55 ayat (1) angka 1E KUHP.
- Penulis :
- khaliedmalvino