Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

KPK Panggil Tiga Saksi Dugaan Korupsi IUP Kabupaten Tanah Bumbu

Oleh khaliedmalvino
SHARE   :

KPK Panggil Tiga Saksi Dugaan Korupsi IUP Kabupaten Tanah Bumbu
Pantau - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tiga saksi terkait kasus dugaan korupsi izin usaha pertambangan (IUP) Kabupaten Tanah Bumbu, Senin (29/8/2022).

Juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya mengungkapkan, tiga saksi tersebut diperiksa untuk berkas tersangka Mardani Maming.

“Hari ini pemeriksaan saksi TPK pemberian IUP di Kabupaten Tanah Bumbu untuk tersangka MM,” ujarnya.

Mereka adalah, Direktur PT Permata Abadi Raya (PAR) Tahun 2013-2020 Wawan Surya, Kabag Hukum Ditjen Minerba Kementerian ESDM Tahun 2011 Fadli Ibrahim, dan Ibu Rumah Tangga (IRT) Eka Risnawati .

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming Kamis (28/7/2022).

Maming menyerahkan diri hari ini setelah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) KPK setelah dua kali mangkir dari panggilan.

Usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK, Maming langsung mengenakan rompi oranye.

“Kami amankan tersangka MM di rutan mulai hari ini hingga tanggal 16 Agustus 2022,” ujar Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri.

KPK sebelumnya telah menetapkan Mardani H. Maming sebagai tersangka dugaan kasus penyuapan terkait pemberian izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

Aliran suap tersebut diduga disamarkan dengan transaksi PT PAR dan PT TSP yang bekerja sama PT PCN dalam hal pengelolaan pelabuhan batu bar dengan PT Angsana Terminal Utama (ATU).

Tim kuasa hukum Mardani membantah tuduhan itu dengan menyebutkan bahwa ada relasi bisnis yang jelas dalam perjanjian antara PT PCN dengan PT PAR dan PT TSP.

Pihak Mardani juga mengklaim tidak ada alat bukti lain yang dapat menjelaskan bahwa Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) itu menjadi penerima manfaat dari aktivitas bisnis PT PAR dan PT TSP selama menjabat sebagai Bupati Tanah Bumbu. [Laporan Syrudatin].
Penulis :
khaliedmalvino