
Pantau - Komnas Perempuan mengungkap temuan menyangkut dugaan pelecehan seksual Brigadir J alias Nofriansyah Yoshua Hutabarat terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi di Magelang, Jawa Tengah. Komnas Perempuan mendesak penyidik menindaklanjuti kasus yang sebelumnya sudah dihentikan pihak kepolisian ini.
"Yang kedua berkait dengan dugaan peristiwa kekerasan seksual terhadap P oleh J di Magelang tanggal 7 Juli 2022. Kami menemukan bahwa ada petunjuk-petunjuk awal yang perlu ditindaklanjuti oleh pihak penyidik, baik dari keterangan P, S (ART Putri -red), maupun asesmen psikologi tentang dugaan peristiwa kekerasan seksual ini," kata Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani dalam konferensi pers di Kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (1/9/2022).
Andy menyatakan, Putri sebelumnya mengaku enggan melaporkan dugaan pelecehan seksual yang dialaminya lantaran malu. Putri, lanut Andy, juga takut dengan ancaman pelaku serta dampak jika kasus pelecehan itu dilaporkan. Dia melanjutkan, Putri bahkan terus menyampaikan lebih baik mati.
"Kami perlu menegaskan bahwa keengganan pelapor untuk melaporkan kasusnya sedari awal itu karena memang merasa malu, dalam pernyataannya ya, merasa malu, menyalahkan diri sendiri, takut pada ancaman pelaku dan dampak yang mungkin mempengaruhi seluruh kehidupannya," tuturnya.
"Dalam kasus ini posisi sebagai istri dari seorang petinggi kepolisian pada usia yang jelang 50 tahun, memiliki anak perempuan, maupun rasa takut kepada ancaman, dan menyalahkan diri sendiri, sehingga merasa lebih baik mati. Ini disampaikan berkali-kali," sambung Andy.
"Yang kedua berkait dengan dugaan peristiwa kekerasan seksual terhadap P oleh J di Magelang tanggal 7 Juli 2022. Kami menemukan bahwa ada petunjuk-petunjuk awal yang perlu ditindaklanjuti oleh pihak penyidik, baik dari keterangan P, S (ART Putri -red), maupun asesmen psikologi tentang dugaan peristiwa kekerasan seksual ini," kata Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani dalam konferensi pers di Kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (1/9/2022).
Andy menyatakan, Putri sebelumnya mengaku enggan melaporkan dugaan pelecehan seksual yang dialaminya lantaran malu. Putri, lanut Andy, juga takut dengan ancaman pelaku serta dampak jika kasus pelecehan itu dilaporkan. Dia melanjutkan, Putri bahkan terus menyampaikan lebih baik mati.
"Kami perlu menegaskan bahwa keengganan pelapor untuk melaporkan kasusnya sedari awal itu karena memang merasa malu, dalam pernyataannya ya, merasa malu, menyalahkan diri sendiri, takut pada ancaman pelaku dan dampak yang mungkin mempengaruhi seluruh kehidupannya," tuturnya.
"Dalam kasus ini posisi sebagai istri dari seorang petinggi kepolisian pada usia yang jelang 50 tahun, memiliki anak perempuan, maupun rasa takut kepada ancaman, dan menyalahkan diri sendiri, sehingga merasa lebih baik mati. Ini disampaikan berkali-kali," sambung Andy.
- Penulis :
- khaliedmalvino