
Pantau - Remaja perempuan usia 15 tahun di Banyuwangi jadi korban nafsu bejat teman kumpul kebo ibunya sendiri. Ia diperkosa sebanyak 11 kali hingga hamil.
Kini, kondisi kehamilan korban pun sudah menginjak 7 bulan alias hamil tua. Kapolsek Gambiran AKP Setiyo Widodo mengatakan, kondisi kehamilan korban diketahui setelah adanya visum et repertum (VER).
"Kondisi hamil 7 bulan ya atau 30 minggu. Hamil tua," ujarnya, Rabu (21/9/2022).
Visum et repertum atau VER itu dilakukan di salah satu rumah sakit di Kecamatan Genteng.
Menurut pemeriksaan ibu korban, kata Setiyo, korban tidak berani menceritakan aksi pemerkosaan itu. Hingga akhirnya korban didesak, setelah ibu korban mengetahui perut korban semakin membesar.
"Ditanya kayaknya selalu habis makan dan besar perutnya. Curiga kemudian langsung diinterogasi sendiri oleh ibunya. Katanya hamil dan yang menghamili adalah teman kumpul kebo ibunya sendiri," tambahnya.
Hal itu pun kemudian dilaporkan ke polisi. Ibu beserta korban langsung datang ke Polsek Gambiran. Sementara teman kumpul kebo ibunya itu langsung melarikan diri.
"Kita langsung menangkap pelaku usai kabur di salah satu rumah temannya," katanya, mengutip Detikjatim.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) UU No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukumannya pidana penjara lebih dari 5 tahun," tandas Widodo. [Laporan: Kiki]
Kini, kondisi kehamilan korban pun sudah menginjak 7 bulan alias hamil tua. Kapolsek Gambiran AKP Setiyo Widodo mengatakan, kondisi kehamilan korban diketahui setelah adanya visum et repertum (VER).
"Kondisi hamil 7 bulan ya atau 30 minggu. Hamil tua," ujarnya, Rabu (21/9/2022).
Visum et repertum atau VER itu dilakukan di salah satu rumah sakit di Kecamatan Genteng.
Menurut pemeriksaan ibu korban, kata Setiyo, korban tidak berani menceritakan aksi pemerkosaan itu. Hingga akhirnya korban didesak, setelah ibu korban mengetahui perut korban semakin membesar.
"Ditanya kayaknya selalu habis makan dan besar perutnya. Curiga kemudian langsung diinterogasi sendiri oleh ibunya. Katanya hamil dan yang menghamili adalah teman kumpul kebo ibunya sendiri," tambahnya.
Hal itu pun kemudian dilaporkan ke polisi. Ibu beserta korban langsung datang ke Polsek Gambiran. Sementara teman kumpul kebo ibunya itu langsung melarikan diri.
"Kita langsung menangkap pelaku usai kabur di salah satu rumah temannya," katanya, mengutip Detikjatim.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) UU No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukumannya pidana penjara lebih dari 5 tahun," tandas Widodo. [Laporan: Kiki]
- Penulis :
- khaliedmalvino