HOME  ⁄  Hukum

Kasus Penyelewengan Dana, Kejagung Periksa Dua Mantan Direktur Waskita Beton

Oleh Aries Setiawan
SHARE   :

Kasus Penyelewengan Dana, Kejagung Periksa Dua Mantan Direktur Waskita Beton
Pantau - Tim penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa lima orang saksi terkait kasus dugaan korupsi penyelewengan dana di PT Waskita Beton Precast Tbk pada 2016-2020, Rabu (28/9/2022).

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan lima saksi tersebut diperiksa untuk berkas tujuh tersangka.

“Atas nama tersangka AW, AP, BP, A, KJH, H, dan tersangka JS,” ujar Ketut dalam keterangannya kepada wartawan.

Adapun saksi yang diperiksa terdiri dari pejabat Waskita Beton yakni, S (Kepala Satuan Pengawasan Intern), AOP (Eks General Manager Keuangan dan Akuntansi), YD (mantan Direktur Produksi), AYTN (mantan Direktur Keuangan), dan ETN (Manajer Pengendalian dan Operasi pada PT. Waskita Beton Precast, Tbk).

Diberitakan sebelumnya, para tersangka pejabat di PT Waskita Beton Precast tersebut pada kurun tahun 2016 hingga 2020 telah melakukan perbuatan melawan hukum atau menyalahgunakan wewenang dengan melakukan pengadaan fiktif, pengadaan barang tidak dapat dimanfaatkan, dan beberapa pengadaan tidak dapat ditindaklanjuti.

Modusnya, berupa pengadaan fiktif dengan meminjam bendera beberapa perusahaan dan membuat surat pemesanan material fiktif.

Atas perbuatan para tersangka, Kejagung menduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp2,58 triliun.

[Laporan Syrudatin]
Penulis :
Aries Setiawan

Terpopuler