billboard mobile
Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

Babak Baru Tragedi Kanjuruhan, Polisi Bakal Periksa Panpel Laga Arema FC vs Persebaya Surabaya Besok

Oleh khaliedmalvino
SHARE   :

Babak Baru Tragedi Kanjuruhan, Polisi Bakal Periksa Panpel Laga Arema FC vs Persebaya Surabaya Besok
Pantau - Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyatakan, Polri akan memeriksa kembali panitia pelaksana (panpel) laga Arema FC vs Persebaya Surabaya, Rabu (5/10/2022), buntut tewasnya 125 orang di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Jawa Timur (Jatim).

"Untuk hari ini panpel belum, tapi dilanjutkan besok, panpel dilaksanakan pemeriksaan kemarin, hari ini break, besok akan dilanjutkan untuk pemeriksaan lanjutan untuk panpel," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (4/10/2022).

Ia menyebut, pemeriksaan terhadap panpel ini belum selesai. Dedi menuturkan, belum ada kesimpulan final yang bisa disampaikan ihwal pemeriksaan sementara ini.

"Apabila ada tambahan untuk panpel akan kita sampaikan besok, karena belum selesai kemarin belum selesai, hari ini tidak ada, hari ini saksi internal, besok lanjut pemeriksaan panitia penyelenggara," ucapnya.

Dedi lalu menegaskan, Polri hingga kini masih bekerja mengusut Tragedi Kanjuruhan berdasarkan fakta hukum. Ia memastikan, pihaknya tak bisa berandai-andai soal tragedi tersebut.

"Bahwa tim investigasi yang dibentuk Pak Kapolri ini bekerja semua berdasarkan fakta hukum, kita tidak berandai andai, keputusan semua berada di Bapak Kapolri," ujar dia.

Panpel dilarang 

Panita pelaksana (panpel) pertandingan Arema FC vs Persebaya Surabaya dinilai melakukan sejumlah kesalahan sehingga berujung terjadinya tragedi Kanjuruhan. Ketua Panpel Abdul Haris dihukum seumur hidup tidak melakukan aktivitas seputar sepak bola.

“Kepada saudara ketua panpel, yaitu saudara Abdul Haris sebagai ketua panpel pertandingan Arema FC tidak boleh beraktivitas di lingkungan sepak bola seumur hidup,” kata Ketua Komisi Disiplin (Komdis) PSSI Erwin Tobing dalam jumpa pers, hari ini.

Komdis sudah melakukan investigasi dan sidang terhadap panpel. Hasilnya, Komdis menyatakan Abdul Haris tidak mampu menjalankan tugasnya dengan baik untuk mencegah terjadinya hal yang tidak diinginkan.

“Dia tidak melaksanakan tugasnya dengan baik, gagal mengantispasi kerumunan orang, padahal punya stewards (petugas yang ditunjuk panpel untuk membantu pelayanan, keselamatan dan keamanan),” ujar Erwin.

Selain itu, kesalahan panpel yang mencolok adalah tidak membuka pintu-pintu stadion sejak menit ke-80. Pula panpel tidak bisa memastikan jumlah penonton di dalam stadion.
Penulis :
khaliedmalvino