HOME  ⁄  Hukum

Giliran Bripka Ricky Rizal Jalani Dakwaan Perkara Pembunuhan Berencana Brigadir J

Oleh khaliedmalvino
SHARE   :

Giliran Bripka Ricky Rizal Jalani Dakwaan Perkara Pembunuhan Berencana Brigadir J
Pantau - Mantan anggota Satlantas Polres Brebes, Bripka Ricky Rizal Wibowo didakwa bersama-sama Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Jaksa menyebut Bripka Ricky mendukung dan mengetahui rencana Ferdy Sambo untuk merampas nyawa Yosua.

"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ucap jaksa saat membacakan surat dakwaan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (17/10/2022).

JPU menceritakan ulang tiap rangkaian peristiwa sejak Kamis (7/7/2022) hingga terjadinya peristiwa pembunuhan Brigadir J.

“Ricky menghampiri Joshua yang sedang berada di depan rumah, kemudian bertanya ‘Ada apa Yos?’ dan dijawab ‘Enggak tau bang, Kuat marah-marah sama saya’,” ucap JPU.

Kemudian Brigadir J diajak ke kamar Putri Candrawathi meski sempat menolak. JPU juga menceritakan akhirnya Brigadir J menemui Putri Candrawathi, kemudian keduanya sempat berdua di dalam kamar selama 15 menit.

“Kemudian korban J bersedia menemui Putri dengan posisi duduk di lantai dan saksi duduk di atas kasur sambil bersandar kemudian saksi Ricky meninggalkan saksi Putri dan Brigadir J berada di dalam kamar sekira 15 menit lamanya setelah itu korban keluar dari kamar,” ucapnya.

Dalam perkara ini, Ricky Rizal didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1KUHP.
Penulis :
khaliedmalvino