
Pantau - Polres Cilegon meringkus marbut masjid berinisial AM (61) diduga mencabuli dua bocah setelah mendapat laporan dari kedua orang tua para korban.
Aksi bejat marbut masjid di Cilegon terhadap dua bocah di bawah umur ini terjadi pada Minggu (23/10/2022) sekitar pukul 14.00 WIB. Keduanya dibawa pelaku ke kontrakannya yang tak jauh dari rumah korban.
"Kejadian berawal dari pelapor ibu korban yang khawatir anaknya belum juga pulang, kemudian mencoba mencari ke tetangga, dan disampaikan oleh tetangga pelapor bahwa anaknya berada di kontrakan pelaku yang merupakan seorang marbut masjid dan setelah dipanggil dari depan rumah pelaku, korban keluar dengan temannya," kata Kasat Reskrim Polres Cilegon, AKP Mohamad Nandar kepada wartawan, Rabu (26/10/2022).
Baca juga: Sidang Perkara Pencabulan Anak Kiai Jombang Mas Bechi Dipantau Langsung Komisi Yudisial
Nandar mengatakan, kedua orang tua korban lalu membawa kedua anaknya ke rumah. Korban menceritakan bahwa pelaku menyuruh korban membuka pakaiannya dengan iming-iming akan diberi uang.
"Kemudian korban Bunga (inisial) menceritakan bahwa mereka berdua diperintahkan oleh pelaku untuk membuka celana dengan diiming-iming akan dikasih uang," ujarnya.
Dua bocah ini sempat menolak kemauan pelaku meskipun akhirnya terpaksa menuruti permintaan bejat sang marbut masjid. Pelaku juga sempat mengancam ke korban agar tak menceritakan ke pihak lain, termasuk orang tuanya.
Baca juga: Polda Jateng Bentuk Tim ‘Trauma Healing’ Untuk Pulihkan Jiwa Korban Pencabulan di Batang
"Korban sempat menolak namun akhirnya mengikuti perintah pelaku dan diberitahu untuk tidak menceritakan kejadian tersebut ke siapa pun," katanya.
Aksi bejat marbut masjid di Cilegon terhadap dua bocah di bawah umur ini terjadi pada Minggu (23/10/2022) sekitar pukul 14.00 WIB. Keduanya dibawa pelaku ke kontrakannya yang tak jauh dari rumah korban.
"Kejadian berawal dari pelapor ibu korban yang khawatir anaknya belum juga pulang, kemudian mencoba mencari ke tetangga, dan disampaikan oleh tetangga pelapor bahwa anaknya berada di kontrakan pelaku yang merupakan seorang marbut masjid dan setelah dipanggil dari depan rumah pelaku, korban keluar dengan temannya," kata Kasat Reskrim Polres Cilegon, AKP Mohamad Nandar kepada wartawan, Rabu (26/10/2022).
Baca juga: Sidang Perkara Pencabulan Anak Kiai Jombang Mas Bechi Dipantau Langsung Komisi Yudisial
Nandar mengatakan, kedua orang tua korban lalu membawa kedua anaknya ke rumah. Korban menceritakan bahwa pelaku menyuruh korban membuka pakaiannya dengan iming-iming akan diberi uang.
"Kemudian korban Bunga (inisial) menceritakan bahwa mereka berdua diperintahkan oleh pelaku untuk membuka celana dengan diiming-iming akan dikasih uang," ujarnya.
Dua bocah ini sempat menolak kemauan pelaku meskipun akhirnya terpaksa menuruti permintaan bejat sang marbut masjid. Pelaku juga sempat mengancam ke korban agar tak menceritakan ke pihak lain, termasuk orang tuanya.
Baca juga: Polda Jateng Bentuk Tim ‘Trauma Healing’ Untuk Pulihkan Jiwa Korban Pencabulan di Batang
"Korban sempat menolak namun akhirnya mengikuti perintah pelaku dan diberitahu untuk tidak menceritakan kejadian tersebut ke siapa pun," katanya.
- Penulis :
- khaliedmalvino