
Pantau - Polres Metro Depok meringkus pedagang makanan ringan di Kelapa Dua, Cimanggis, Kota Depok, Jawa Barat, usai melecehkan bocah perempuan berusia 8 tahun.
Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Yogen Heroes Baruno mengungkapkan, kasus pelecehan seksual ini dilaporkan pada Minggu (30/10/2022) sekitar
Seorang pedagang makanan ringan di Kelapa Dua, Cimanggis, Depok, melakukan pelecehan seksual kepada anak perempuan berusia 8 tahun. Kini pelaku Y (41) telah ditangkap polisi.
Baca juga: Kisah Pilu Bocah 8 Tahun Dibawa Kabur Ayahnya, Ditemukan Ibunya di Panti Asuhan
Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Yogen Heroes Baruno mengatakan pelecehan itu dilaporkan pada Minggu (30/10/2022) sekitar pukul 10.00 WIB. Korban saat itu sedang membeli dagangan pelaku berupa makanan ringan.
"Setelah (korban) membeli makanan ringan, saat memberikan uang kembalian, (pelaku) sambil meraba alat kelamin korban. Modusnya seperti itu," beber Yogen kepada wartawan, Jumat (4/11/2022).
Korban kemudian bercerita ke orang tuanya tentang kejadian itu. Pihak keluarga langsung melaporkan pelecehan tersebut ke Polres Metro Depok. Diketahui korban tidak berteriak saat dilecehkan.
Baca juga: Lansia Viral Lecehkan 28 Bocah di Ciputat
"Nggak (berteriak), namun dia hanya menceritakan kepada orang tuanya. Sehingga orang tuanya membuat laporan ke kita," tutur Yogen.
Rupanya, pedagang makanan ringan ini juga melancarkan aksi bejatnya pada dua anak lain dan melaporkan pelecehan yang sama. Kedua korban lainnya berusia 6-8 tahun.
"Ada tiga korban yang sudah membuat laporan di tempat kita. Satu sudah kita dalami, yang dua masih menunggu dari pemeriksaan nanti. Jadi sementara tersangka sudah kami amankan, kita tahan," katanya.
Atas aksi cabulnya, pelaku dijerat dengan Pasal 82 tentang Perlindungan Anak. Y telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Ancaman hukuman 15 tahun penjara, pelaku belum berkeluarga," tandasnya.
Baca juga: Pemerkosa Bocah di Sampang Dibekuk Polisi, 8 Lainnya Masih Diburu
Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Yogen Heroes Baruno mengungkapkan, kasus pelecehan seksual ini dilaporkan pada Minggu (30/10/2022) sekitar
Seorang pedagang makanan ringan di Kelapa Dua, Cimanggis, Depok, melakukan pelecehan seksual kepada anak perempuan berusia 8 tahun. Kini pelaku Y (41) telah ditangkap polisi.
Baca juga: Kisah Pilu Bocah 8 Tahun Dibawa Kabur Ayahnya, Ditemukan Ibunya di Panti Asuhan
Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Yogen Heroes Baruno mengatakan pelecehan itu dilaporkan pada Minggu (30/10/2022) sekitar pukul 10.00 WIB. Korban saat itu sedang membeli dagangan pelaku berupa makanan ringan.
"Setelah (korban) membeli makanan ringan, saat memberikan uang kembalian, (pelaku) sambil meraba alat kelamin korban. Modusnya seperti itu," beber Yogen kepada wartawan, Jumat (4/11/2022).
Korban kemudian bercerita ke orang tuanya tentang kejadian itu. Pihak keluarga langsung melaporkan pelecehan tersebut ke Polres Metro Depok. Diketahui korban tidak berteriak saat dilecehkan.
Baca juga: Lansia Viral Lecehkan 28 Bocah di Ciputat
"Nggak (berteriak), namun dia hanya menceritakan kepada orang tuanya. Sehingga orang tuanya membuat laporan ke kita," tutur Yogen.
Rupanya, pedagang makanan ringan ini juga melancarkan aksi bejatnya pada dua anak lain dan melaporkan pelecehan yang sama. Kedua korban lainnya berusia 6-8 tahun.
"Ada tiga korban yang sudah membuat laporan di tempat kita. Satu sudah kita dalami, yang dua masih menunggu dari pemeriksaan nanti. Jadi sementara tersangka sudah kami amankan, kita tahan," katanya.
Atas aksi cabulnya, pelaku dijerat dengan Pasal 82 tentang Perlindungan Anak. Y telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Ancaman hukuman 15 tahun penjara, pelaku belum berkeluarga," tandasnya.
Baca juga: Pemerkosa Bocah di Sampang Dibekuk Polisi, 8 Lainnya Masih Diburu
- Penulis :
- khaliedmalvino