
Pantau - Polda Bengkulu menggelar operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Bengkulu Utara, Kardo Manurung lantaran diduga kerap meminta upah proyek ke sejumlah kontraktor.
Dirreskrimsus Polda Bengkulu Kombes Dodi Ruyatman membeberkan, Kardo di-OTT bersama empat orang terduga pelaku lain, salah satunya Kepala Seksi Sarana dan Prasana (Kasi Sarpras) Disdik Bengkulu Utara, SA.
"Tersangka ini atas nama KM dan SA meminta langsung uang kepada pelaksana proyek. Dan apabila tidak diberikan uang, akan dipersulit proses pencairannya," kata Dodi Ruyatman, Jumat (11/11/2022).
Baca juga: KPK Sebut Gratifikasi Mardani Maming Termasuk 3 Jam Tangan Mewah Seharga Rp8 Miliar Lebih
Dodi menyebut, Kardo Manurung dan SA kerap meminta fee proyek ke sejumlah rekanan. Keduanya diduga meminta dengan menebar ancaman bakal mempersulit pencairan dana jika upah itu tak diberikan.
Dalam OTT yang disebut dilakukan pada Kamis (10/11/2022) sore ini, polisi menyita uang Rp11,7 juta. Diduga, uang tersebut adalah hasil pemerasan oleh kedua pelaku.
"Uang itu diduga uang fee yang diminta oleh keduanya kepada pelaksana kegiatan atau kontraktor," jelas Dodi.
Polda Bengkulu kemudian langsung menetapkan Kardo Manurung dan SA sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan UU Tipikor dengan ancaman hukuman di atas lima tahun.
Baca juga: Polda Sulteng Pastikan Siap Gelar Sidang Etik terkait Kasus Gratifikasi Casis Polri
Dirreskrimsus Polda Bengkulu Kombes Dodi Ruyatman membeberkan, Kardo di-OTT bersama empat orang terduga pelaku lain, salah satunya Kepala Seksi Sarana dan Prasana (Kasi Sarpras) Disdik Bengkulu Utara, SA.
"Tersangka ini atas nama KM dan SA meminta langsung uang kepada pelaksana proyek. Dan apabila tidak diberikan uang, akan dipersulit proses pencairannya," kata Dodi Ruyatman, Jumat (11/11/2022).
Baca juga: KPK Sebut Gratifikasi Mardani Maming Termasuk 3 Jam Tangan Mewah Seharga Rp8 Miliar Lebih
Dodi menyebut, Kardo Manurung dan SA kerap meminta fee proyek ke sejumlah rekanan. Keduanya diduga meminta dengan menebar ancaman bakal mempersulit pencairan dana jika upah itu tak diberikan.
Dalam OTT yang disebut dilakukan pada Kamis (10/11/2022) sore ini, polisi menyita uang Rp11,7 juta. Diduga, uang tersebut adalah hasil pemerasan oleh kedua pelaku.
"Uang itu diduga uang fee yang diminta oleh keduanya kepada pelaksana kegiatan atau kontraktor," jelas Dodi.
Polda Bengkulu kemudian langsung menetapkan Kardo Manurung dan SA sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan UU Tipikor dengan ancaman hukuman di atas lima tahun.
Baca juga: Polda Sulteng Pastikan Siap Gelar Sidang Etik terkait Kasus Gratifikasi Casis Polri
- Penulis :
- khaliedmalvino