
Pantau - Polisi berhasil menangkap FA (24) pelaku penusukan terhadap mahasiswa Universitas Padjajaran (Unpad) hingga tewas di Gading Tutuka 2, Kecamatan Cikancung, Kabupaten Bandung.
Kapolresta Bandung Kombes Kusworo Wibowo mengatakan, FA diamankan polisi di kediamannya, Kampung Los Dago, Kelurahan Coblong, Kecamatan Dago, Kota Bandung, sekitar pukul 14.30 WIB, Sabtu (12/11/2022).
"Kami melakukan serangkaian penyelidikan, yang mana mendapatkan informasi dari para saksi, kemudian dari berbagai alat bukti lainnya. Sehingga pada pukul 14.30 pada hari Jumat, kami bisa mengamankan tersangka di rumah orang tua tersangka," kata Kusworo di Mapolresta Bandung.
Kusworo menambahkan, FA sempat ingin menghilangkan barang bukti. Barang bukti itu di antaranya sepeda motor, senjata tajam, dan jaket ojek online yang dibeli dari salah satu e-commerce.
"Namun berhasil kita amankan barang buktinya, berupa sepeda motor, senjata tajam yang dibeli melalui tokopedia, dan jaket ojek online yang dia beli di (e-commerce)," ujarnya.
Atas perbuatannya FA dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 340 pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 pembunuhan, dan atau Pasal 351 ayat 3 penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang.
Kapolresta Bandung Kombes Kusworo Wibowo mengatakan, FA diamankan polisi di kediamannya, Kampung Los Dago, Kelurahan Coblong, Kecamatan Dago, Kota Bandung, sekitar pukul 14.30 WIB, Sabtu (12/11/2022).
"Kami melakukan serangkaian penyelidikan, yang mana mendapatkan informasi dari para saksi, kemudian dari berbagai alat bukti lainnya. Sehingga pada pukul 14.30 pada hari Jumat, kami bisa mengamankan tersangka di rumah orang tua tersangka," kata Kusworo di Mapolresta Bandung.
Kusworo menambahkan, FA sempat ingin menghilangkan barang bukti. Barang bukti itu di antaranya sepeda motor, senjata tajam, dan jaket ojek online yang dibeli dari salah satu e-commerce.
"Namun berhasil kita amankan barang buktinya, berupa sepeda motor, senjata tajam yang dibeli melalui tokopedia, dan jaket ojek online yang dia beli di (e-commerce)," ujarnya.
Atas perbuatannya FA dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 340 pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 pembunuhan, dan atau Pasal 351 ayat 3 penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang.
- Penulis :
- Fadly Zikry