
Pantau - Pengadilan Militer Surabaya yang dipimpin Letkol Arif Sudibya dengan anggota Mayor Musthofa dan Mayor U Taryana, menghukum sepasang prajurit TNI yang terbukti menjadi pelaku LGBT (lesbian, gay, biseksual dan transgender). Pasangan ini berinisial AW dan WPL.
"Menyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana 'Ketidaktaatan yang disengaja'. Pidana pokok selama penjara 7 bulan. Pidana tambahan dipecat dari dinas militer," seperti dikutip website Mahkamah Agung (MA), Rabu (30/11/2022).
AW berperan sebagai perempuan dan WPL sebagai laki-laki. Kedua orang ini melakukan oral seks berkali-kali di tempat yang berbeda. Bahkan ada yang direkam dengan telepon seluler.
Majelis menilai ulah mereka dapat menularkan penyakit HIV/AIDS dan membahayakan kesiapan dalam melaksanakan pertahanan negara. Di samping itu perbuatan terdakwa tidak dibenarkan dari sisi apa pun.
"Selaku prajurit TNI seharusnya para Terdakwa dapat menjadi contoh bagi masyarakat di lingkungan para Terdakwa, utamanya dalam mentaati aturan hukum sehingga perbuatan para Terdakwa sangat bertentangan dengan aturan perundang-undangan maupun ketentuan agama apa pun sehingga harus diberikan tindakan tegas," ungkap majelis.
"Menyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana 'Ketidaktaatan yang disengaja'. Pidana pokok selama penjara 7 bulan. Pidana tambahan dipecat dari dinas militer," seperti dikutip website Mahkamah Agung (MA), Rabu (30/11/2022).
AW berperan sebagai perempuan dan WPL sebagai laki-laki. Kedua orang ini melakukan oral seks berkali-kali di tempat yang berbeda. Bahkan ada yang direkam dengan telepon seluler.
Majelis menilai ulah mereka dapat menularkan penyakit HIV/AIDS dan membahayakan kesiapan dalam melaksanakan pertahanan negara. Di samping itu perbuatan terdakwa tidak dibenarkan dari sisi apa pun.
"Selaku prajurit TNI seharusnya para Terdakwa dapat menjadi contoh bagi masyarakat di lingkungan para Terdakwa, utamanya dalam mentaati aturan hukum sehingga perbuatan para Terdakwa sangat bertentangan dengan aturan perundang-undangan maupun ketentuan agama apa pun sehingga harus diberikan tindakan tegas," ungkap majelis.
- Penulis :
- Muhammad Rodhi