
Pantau - Oknum perwira Paspampres berpangkat Mayor inisial BF diduga melakukan pemerkosaan terhadap prajurit Korps Wanita Angkatan Darat (Kowad) dari Kostrad di Bali pada pertengahan November saat pergelaran G20.
Menanggapi ini, Komandan Paspampres Marsda Wahyu Hidayat Sudjatmiko mengaku tengah menunggu panggilan dari POM TNI.
“Saya tunggu panggilan dari POM TNI agar anggota saya diproses sesuai hukum yang berlaku. Biar hukum yang memutuskan,” kata Wahyu kepada wartawan, Jumat (2/12/2022).
Korban merupakan prajurit di Divisi Infanteri 3/Kostrad dengan pangkat Letda.
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa membenarkan kejadian itu. Andika memastikan Mayor BF langsung diproses hukum.
"Kalau satu itu tindak pidana, ada pasal yang pasti kita kenakan, KUHP ada. Kedua, adalah dilakukan sesama keluarga besar TNI, bagi saya keluarga besar TNI, Polri, sama saja, maka hukuman tambahannya adalah pecat. Itu harus," kata Andika usai melepas Satgas Mantime Task Force TNI Konga XXVIII-N/UNIFIL di Markas Kolinlamik, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis (1/12/2022) sore.
Ia juga menegaskan, tak ada kompromi atas tindakan Mayor Infanteri BF. Andika mengatakan bahwa Mayor Infanteri BF telah diproses hukum akibat tindakan tercelanya.
"Oh sudah, sudah proses hukum langsung," ujar dia.
Andika menyampaikan bahwa Mayor Infanteri BF sudah ditahan dan telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia mengungkapkan, Mayor Infanteri BF sebelumnya telah menjalani penyidikan di Makassar, Sulawesi Selatan.
Penyidikan dilakukan di Makassar karena korban merupakan prajurit yang bertugas di Divisi Infanteri 3/Kostrad.
Andika mengatakan bahwa kasus ini akan ditarik dan ditangani langsung oleh Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI.
"Jadi kalau enggak salah sidiknya di Makassar karena korban ini bagian dari Divisi 3/Kostrad tetapi akan diambil alih oleh Puspom TNI karena pelaku kan Paspampres, itu kan di bawah Mabes TNI, kita ambil alih, penanganan di TNI," kata Andika.
Menanggapi ini, Komandan Paspampres Marsda Wahyu Hidayat Sudjatmiko mengaku tengah menunggu panggilan dari POM TNI.
“Saya tunggu panggilan dari POM TNI agar anggota saya diproses sesuai hukum yang berlaku. Biar hukum yang memutuskan,” kata Wahyu kepada wartawan, Jumat (2/12/2022).
Korban merupakan prajurit di Divisi Infanteri 3/Kostrad dengan pangkat Letda.
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa membenarkan kejadian itu. Andika memastikan Mayor BF langsung diproses hukum.
"Kalau satu itu tindak pidana, ada pasal yang pasti kita kenakan, KUHP ada. Kedua, adalah dilakukan sesama keluarga besar TNI, bagi saya keluarga besar TNI, Polri, sama saja, maka hukuman tambahannya adalah pecat. Itu harus," kata Andika usai melepas Satgas Mantime Task Force TNI Konga XXVIII-N/UNIFIL di Markas Kolinlamik, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis (1/12/2022) sore.
Ia juga menegaskan, tak ada kompromi atas tindakan Mayor Infanteri BF. Andika mengatakan bahwa Mayor Infanteri BF telah diproses hukum akibat tindakan tercelanya.
"Oh sudah, sudah proses hukum langsung," ujar dia.
Andika menyampaikan bahwa Mayor Infanteri BF sudah ditahan dan telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia mengungkapkan, Mayor Infanteri BF sebelumnya telah menjalani penyidikan di Makassar, Sulawesi Selatan.
Penyidikan dilakukan di Makassar karena korban merupakan prajurit yang bertugas di Divisi Infanteri 3/Kostrad.
Andika mengatakan bahwa kasus ini akan ditarik dan ditangani langsung oleh Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI.
"Jadi kalau enggak salah sidiknya di Makassar karena korban ini bagian dari Divisi 3/Kostrad tetapi akan diambil alih oleh Puspom TNI karena pelaku kan Paspampres, itu kan di bawah Mabes TNI, kita ambil alih, penanganan di TNI," kata Andika.
- Penulis :
- Fadly Zikry