Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

Perkosa Kowad Kostrad, Perwira Paspampres Resmi Ditahan!

Oleh khaliedmalvino
SHARE   :

Perkosa Kowad Kostrad, Perwira Paspampres Resmi Ditahan!
Pantau - Perwira Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) akhirnya resmi ditahan diduga perkosa perwira muda perempuan dari kesatuan Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Kostrad).

Perwira Paspampres itu ditahan di Markas Komando (Mako) Paspampres. Penahanan ini dalam rangka menunggu proses hukum.

"Sudah ditahan sambil menunggu proses hukum," kata Komandan Pasukan Pengamanan Presiden (Danpaspampres) Marsekal Muda (Marsda) Wahyu Hidayat Sudjatmiko dilansir dari detikcom, Jumat (2/12/2022).

Baca juga: Anggotanya Diduga Perkosa Kowad, Ini Kata Komandan Paspampres

Wahyu mengungkapkan, ia tengah menunggu panggilan dari POM TNI agar anggotanya diproses hukum. Wahyu menyerahkan sepenuhnya perkara dugaan pemerkosaan itu ke proses hukum yang berlaku.

"Saya tunggu panggilan dari POM TNI agar anggota saya diproses hukum yang berlaku," kata Wahyu.

Sementara itu, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa memerintahkan agar pelaku ditindak tegas. Andika meminta anggota Paspampres itu dipecat.

"Satu itu tindak pidana, ada pasal yang pasti kita kenakan, KUHP ada. Kedua, adalah dilakukan sesama keluarga besar TNI, bagi saya keluarga besar TNI, Polri, sama saja. Maka hukuman tambahannya adalah pecat. Itu harus," kata Andika di Kolinlamil, Jakarta Utara, Kamis (1/12).

Baca juga: Perwira Paspampres Perkosa Prajurit Wanita Kostrad, Panglima TNI: Harus Dipecat!

"Sudah, sudah proses hukum, langsung," kata Andika.

Lebih lanjut, Andika Perkasa memastikan kasus tersebut juga sudah ditangani Mabes TNI. Dia menyebut pelaku merupakan Paspampres yang merupakan satuan di bawah Mabes TNI.

"Kalau nggak salah sidiknya di Makassar karena korban ini bagian dari Divisi III Kostrad, tetapi akan diambil alih oleh Puspom TNI karena pelaku kan Paspampres, itu kan di bawah Mabes TNI, kita ambil alih, penanganan di TNI," ujarnya.

Panglima TNI minta Pamen Paspampres dipecat

Diberitakan sebelumnya, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa menegaskan perwira menengah Pasukan Pengaman Presiden (Paspampres) berinisial Mayor Infanteri BF harus dipecat.

Wakil Komandan di salah satu detasemen Paspampres itu diduga melakukan pemerkosaan terhadap prajurit wanita Divisi Infanteri 3/Kostrad, Letda Caj(K) GER di Bali pada pertengahan November 2022.

Menurut Andika, perbuatan Mayor Infanteri BF sudah memenuhi unsur pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Kalau satu, itu tindakan pidana, ada pasal yang pasti kita kenakan. KUHP ada. Kedua, dilakukan sesama keluarga besar TNI. Bagi saya, keluarga besar TNI, Polri, sama saja. Maka hukuman tambahannya adalah pecat. Itu harus,” ujar Andika di Markas Kolinlamik, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis sore (1/12/2022).
Penulis :
khaliedmalvino