Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Hukum

Bareskrim Polri Tetapkan Ismail Bolong Tersangka dan Langsung Ditahan

Oleh Fadly Zikry
SHARE   :

Bareskrim Polri Tetapkan Ismail Bolong Tersangka dan Langsung Ditahan
Pantau - Bareskrim Polri menetapkan Ismail Bolong sebagai tersangka kasus dugaan suap tambang ilegal. Tak hanya itu Ismail juga ditahan.

"Perlu kita sampaikan IB sudah resmi jadi tersangka, dan secara ini juga kami menyampaikan Pak IB sudah resmi ditahan," kata pengacara Ismail Bolong, Johanes Tobing, kepada wartawan di gedung Bareskrim Polri, Rabu (7/12/2022).

Johanes mengatakan Ismail Bolong ditahan sejak pukul 01.45 dini hari tadi. Dia pun mendampingi kliennya saat proses penahanan itu

"(Ditahan) per jam 01.45 dini hari. Jadi saya sudah mendampingi beliau bertanda tangan bahwa pemeriksaannya bahwa saya sampaikan kepada penyidik memang sudah gelar sebelumnya," ujarnya.

Selanjutnya, dia juga merasa bingung kliennya sudah ditetapkan sebagai tersangka. Pasalnya Ismail Bolong baru pertama kali dilakukan pemeriksaan.

"Memang tentu ada keberatan kami bahwa proses dalam jadi tersangka itu sudah gelar resmi, bahwa sekali dua kali dipanggil tentu kan harus diperiksa. Menurut mereka sudah digelar, saya tanya ini kan masih diperiksa kenapa kok sudah jadi tersangka? Mereka sampaikan bahwa sudah digelar perkara ketika saya juga mempersoalkan itu mereka bilang ini adalah kewenangan dari penyidik. Ketika dititik itu ya sudah," katanya.

Johanes mengatakan kliennya dikenakan tiga pasal. Yakni Pasal 158, 159 dan 161 terkait tambang ilegal.

"Kami harus bicara apa adanya terkait perkara yang di persangkakan ada tiga pasal terhadap klien kami Pak IB, pasal yang 158, 159, 161 mengenai tambang ilegal perizinan dan distribusi sebagainya," katanya.

Diketahui, Ismail Bolong telah memenuhi panggilan polisi sejak pukul 11.30 WIB, Selasa (6/12) kemarin. Dia diperiksa terkait dugaan suap tambang ilegal di Kaltim.

Sementara itu, Bareskrim telah melakukan gelar perkara terkait kasus dugaan suap tambang ilegal yang menyeret nama Ismail Bolong. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan status hukum Ismail Bolong segera disampaikan.

"Nanti secara teknis akan dijelaskan pada saat yang bersangkutan sudah bisa kita bawa," ujar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di kantor Kemenko Polhukam RI, Jakarta Pusat, Senin (5/12).

"Yang jelas, Pak Dirtipidter dengan timnya kemudian juga dengan Kapolda Kaltim sudah saya perintahkan untuk mencari, tapi tentunya saat ini sedang berjalan dan nanti kalau progresnya ada perkembangan, pasti segera disampaikan ke rekan-rekan," katanya.
Penulis :
Fadly Zikry