
Pantau - Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda menyoroti kasus pelecehan seksual di Universitas Gunadarma, Depok. Ia menilai, pelaku pelecehan semestinya diberi sanksi sosial, bukan ditelanjangi.
Huda mengaku, kasus pelecehan seksual di lingkungan pendidikan seperti fenomena gunung es yang sudah sangat darurat di institusi pendidikan.
"Jadi, di mata saya darurat betul soal isu pelecehan seksual ini. Karena itu, kita berharap semua apa yang sudah dikampanyekan oleh Kemendikbud bisa efektif berjalan," kata Huda, Rabu (14/12/2022).
Terkait kasus pelecehan seksual di Kampus Gunadarma Depok. Menurutnya, penanganan dengan cara kekerasan juga tidak dibenarkan.
"Tindakan pelecehan lalu disanksi dengan pelecehan itu nggak tepat ya. Harus dicari bentuk sanksi sosial lain yang dimensinya membuat jera dan pembelajaran pelaku," kata Huda.
Wasekjen PKB ini menilai, skema hukuman terhadap pelaku pelecehan di lingkungan pendidikan belum diatur secara pasti.
Maka dari itu, ia mengusulkan agar pihak kampus yang memberi kepastian terkait sanksi berat kepada pelaku, termasuk pertimbangan membawa persoalan ke ranah pidana.
"Di dalam skema punishment memang masih agak longgar, tidak definitif harus diapakan. Kalau misal masih bersifat pelecehan yang belum memenuhi syarat delik pidana, di situ ruang sanksi sosial harus dibuat," ujarnya.
Ia menambahkan, kasus pelecehan tersebut harus dikembalikan ke pihak kampus untuk pemberian sanksi sosial terhadap pelaku.
"Saya kira ukurannya karena belum definitif Permendikbud, maka pihak kampus definitifkan dengan tujuan membuat jera," tutupnya.
Huda mengaku, kasus pelecehan seksual di lingkungan pendidikan seperti fenomena gunung es yang sudah sangat darurat di institusi pendidikan.
"Jadi, di mata saya darurat betul soal isu pelecehan seksual ini. Karena itu, kita berharap semua apa yang sudah dikampanyekan oleh Kemendikbud bisa efektif berjalan," kata Huda, Rabu (14/12/2022).
Terkait kasus pelecehan seksual di Kampus Gunadarma Depok. Menurutnya, penanganan dengan cara kekerasan juga tidak dibenarkan.
"Tindakan pelecehan lalu disanksi dengan pelecehan itu nggak tepat ya. Harus dicari bentuk sanksi sosial lain yang dimensinya membuat jera dan pembelajaran pelaku," kata Huda.
Wasekjen PKB ini menilai, skema hukuman terhadap pelaku pelecehan di lingkungan pendidikan belum diatur secara pasti.
Maka dari itu, ia mengusulkan agar pihak kampus yang memberi kepastian terkait sanksi berat kepada pelaku, termasuk pertimbangan membawa persoalan ke ranah pidana.
"Di dalam skema punishment memang masih agak longgar, tidak definitif harus diapakan. Kalau misal masih bersifat pelecehan yang belum memenuhi syarat delik pidana, di situ ruang sanksi sosial harus dibuat," ujarnya.
Ia menambahkan, kasus pelecehan tersebut harus dikembalikan ke pihak kampus untuk pemberian sanksi sosial terhadap pelaku.
"Saya kira ukurannya karena belum definitif Permendikbud, maka pihak kampus definitifkan dengan tujuan membuat jera," tutupnya.
- Penulis :
- Aditya Andreas