HOME  ⁄  Hukum

Dewan Kehormatan PWI Gelar Rapat Pemecatan Iptu Umbaran karena Ngaku Wartawan Ternyata Intel

Oleh khaliedmalvino
SHARE   :

Dewan Kehormatan PWI Gelar Rapat Pemecatan Iptu Umbaran karena Ngaku Wartawan Ternyata Intel
Pantau - Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia (DK PWI) menggelar rapat untuk memecat Iptu Umbaran Wibowo, wartawan yang ternyata intel.

Ketua DK PWI Ilham Bintang mengungkapkan, rapat pemecatan Iptu Umbaran ini lantaran yang bersangkutan dinilai melanggar Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan peraturan PWI.

"Saya mau meng-update informasi mengenai Iptu Umbaran. Hari ini pengurus DK-PWI Pusat akan rapat untuk memutuskan pemberhentian yang bersangkutan sebagai anggota PWI. Alasan pemberhentian adalah pelanggaran kode etik jurnalistik dan peraturan PWI," kata Ilham Bintang dilansir dari detikcom, Kamis (15/12/2022).

Baca juga: Polri Buka Suara soal Iptu Umbaran Nyamar Wartawan hingga Jadi Kapolsek

Ilham menambahkan, Iptu Umbaran Wibowo melanggar sejumlah pasal dalam KEJ, salah satunya Pasal 2 KEJ.

"Pasal 2 KEJ: Wartawan Indonesia menempuh cara- cara yang professional dalam melaksanakan tugas jurnalistik. Penafsiran: menunjukkan identitas diri pada nara sumber. Wartawan adalah orang yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik (ayat 4 Pasal 1 UU Pers No 40/1999). Wartawan memiliki dan menaati Kode Etik Jurnalistik (Pasal 7 UU Pers No 40/1999)," paparnya.

Sementara itu dalam peraturan PWI, lanjut Ilham, aparatur sipil negara (ASN) tidak dapat diterima menjadi anggota PWI, kecuali dari TVRI, RRI, dan Antara. Sementara, Iptu Umbaran adalah ASN Polri.

Baca juga: Intel Nyamar Jadi Wartawan Belasan Tahun, Dirut: Kinerja Iptu Umbaran di TVRI Baik!

"Dalam PD-PRT PWI sendiri, ASN tidak bisa diterima menjadi anggota PWI, kecuali dari lembaga penyiaran TVRI, RRI, dan Antara. Namun yang bersangkutan ternyata aparatur negara dan di TVRI yang bersangkutan bukan karyawan organik/tetap," ujar Ilham.

Ilham menegaskan, DK PWI mempunyai kewenangan memberi sanksi terhadap anggota PWI. Ia juga mengimbau kepada pengurus PWI menyisir kembali anggotanya.

"Pelanggaran KEJ merupakan wewenang DK-PWI untuk memberikan sanksi dan pelaksanaannya dilakukan pengurus harian PWI Pusat. Berkaca pada kasus Iptu Umbaran ini, DK-PWI menyerukan seluruh pengurus PWI di Indonesia untuk menyisir kembali keanggotaan dan sertifikat kompetensi yang dimiliki anggota PWI apakah sudah tepat peruntukannya," tutur dia.
Penulis :
khaliedmalvino