
Pantau - Komisi pemberantasan korupsi (KPK) melimpahkan berkas empat terdakwa perkara dugaan suap Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Sulawesi Selatan (Sulsel) ke Pengadilan Tipikor Makassar , Kamis (15/12/2022).
Mereka adalah adalah Eks Kepala BPK Sultra Andi Sonny dan kawan kawan antara lain Yohanes Binur Haryanto Manik, Wahid Ikhsan Wahyudin dan Gilang Gumilar.
“Hari ini (15/12/2022), Jaksa KPK M. Asri Irwan telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan dengan Terdakwa Andi Sonny dkk ke Pengadilan Tipikor pada PN Makassar,” ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri.
Menurut Ali Fikri, status penahanan saat sekarang telah berpindah menjadi kewenangan Pengadilan Tipikor Makassar. Ali menambahkan, akan tetapi penahanan saat sekarang masih di rumah tahanan KPK.
Andi Sonny ditahan di Rutan KPK pada gedung Merah Putih, sementara, Yohanes Binur Haryanto Manik, Wahid Ikhsan Wahyudin dan Gilang Gumilar ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1.
Diberitakan, Dalam perkara tersebut KPK sebelumnya menetapkan 5 orang tersangka. Mereka ditetapkan selaku pemberi adalah Sekretaris Dinas PUTR Sulsel, Edy Rahmat (ER).
Sementara sebagai penerima, KPK menjerat Andy Sonny (AS) yang merupakan mantan Kepala Perwakilan BPK Sultra sekaligus eks Kasuauditorat Sulsel I BPK Sulsel.
Pemeriksa pada BPK Perwakilan Sulsel, Yohanes Binur Haryanto Manik (YBHM).
Mantan Pemeriksa Pertama BPK Perwakilan Provinsi Sulsel/ Kasubbag Humas dan Tata Usaha BPK Sulsel, Wahid Ikhsan Wahyudi,
Dan selaku pemeriksa pada Perwakilan BPK Provinsi Sulsel/ Staf Humas dan Tata Usaha Kepala Perwakilan BPK Provinsi Sulsel, Gilang Gumilar (GG).
Mereka disangkakan terkait kasus dugaan suap pemeriksaan laporan keuangan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Sulawesi Selatan atau PUTR Sulsel Tahun Anggaran 2020. [Laporan: Syrudatin]
Baca Juga: Sayonara, Harian Republika Tutup
Mereka adalah adalah Eks Kepala BPK Sultra Andi Sonny dan kawan kawan antara lain Yohanes Binur Haryanto Manik, Wahid Ikhsan Wahyudin dan Gilang Gumilar.
“Hari ini (15/12/2022), Jaksa KPK M. Asri Irwan telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan dengan Terdakwa Andi Sonny dkk ke Pengadilan Tipikor pada PN Makassar,” ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri.
Menurut Ali Fikri, status penahanan saat sekarang telah berpindah menjadi kewenangan Pengadilan Tipikor Makassar. Ali menambahkan, akan tetapi penahanan saat sekarang masih di rumah tahanan KPK.
Andi Sonny ditahan di Rutan KPK pada gedung Merah Putih, sementara, Yohanes Binur Haryanto Manik, Wahid Ikhsan Wahyudin dan Gilang Gumilar ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1.
Diberitakan, Dalam perkara tersebut KPK sebelumnya menetapkan 5 orang tersangka. Mereka ditetapkan selaku pemberi adalah Sekretaris Dinas PUTR Sulsel, Edy Rahmat (ER).
Sementara sebagai penerima, KPK menjerat Andy Sonny (AS) yang merupakan mantan Kepala Perwakilan BPK Sultra sekaligus eks Kasuauditorat Sulsel I BPK Sulsel.
Pemeriksa pada BPK Perwakilan Sulsel, Yohanes Binur Haryanto Manik (YBHM).
Mantan Pemeriksa Pertama BPK Perwakilan Provinsi Sulsel/ Kasubbag Humas dan Tata Usaha BPK Sulsel, Wahid Ikhsan Wahyudi,
Dan selaku pemeriksa pada Perwakilan BPK Provinsi Sulsel/ Staf Humas dan Tata Usaha Kepala Perwakilan BPK Provinsi Sulsel, Gilang Gumilar (GG).
Mereka disangkakan terkait kasus dugaan suap pemeriksaan laporan keuangan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Sulawesi Selatan atau PUTR Sulsel Tahun Anggaran 2020. [Laporan: Syrudatin]
Baca Juga: Sayonara, Harian Republika Tutup
- Penulis :
- Desi Wahyuni