
Pantau - Pelaku AF membakar sebuah motor milik pabrik konveksi rumahan di Jalan Bumi Indah, Kebon Jeruk, Jakarta Barat (Jakbar) terekam CCTV.
"Berbekal dari rekaman CCTV dan keterangan para saksi, kami berhasil mengamankan pelaku pembakaran yang dengan sengaja hingga menimbulkan kebakaran," kata Kapolsek Kebon Jeruk Kompol H Slamet Riyadi dalam keterangan tertulisnya, Rabu (21/12/2022).
Konveksi milik warga bernama Rafiq Ahad itu dibakar AF pada Sabtu (10/12/2022). AF diketahui sebenarnya menyasar motor milik salah satu pegawai di konveksi tersebut.
Baca juga: Polisi Ringkus Pria Baka Pabrik Konveksi di Kebon Jeruk Jakbar
Diberitakan sebelumnya, polisi meringkus seorang pria pascainsiden kebakaran di sebuah konveksi di Jalan Bumi Indah, Kebon Jeruk, Jakarta Barat (Jakbar).
Kapolsek Kebon Jeruk Kompol H Slamet Riyadi mengungkapkan, keakaran konveksi milik Rafiq Ahad terjadi pada Sabtu (10/12/2022). Pelaku dengan sengaja membakar konveksi tersebut. Pelaku diketahui berinisial AF (20) lantaran terbakar api cemburu.
"Motif pelaku karena cemburu mendapati ada chat antara istri siri pelaku dengan salah satu pegawai konveksi," ucap Slamet, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (21/12/2022).
Baca juga: Rumah Konveksi di Cengkareng Dilalap Si Jago Merah, 13 Mobil Damkar Dikerahkan
Slamet menambahkan, kebakaran bermula ketika AF membakar motor yang ada di lokasi tempat konveksi, lalu menjalar ke bagian lainnya. AF diketahui warga Kampung Baru, Sukabumi Selatan, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
Menurut Slamet, AF nekat membakar motor menggunakan bensin yang berada di konveksi hingga mengakibatkan kebakaran. Motor yang dibakar pelaku adalah motor yang sering dipakai oleh salah satu pegawai konveksi.
"Pelaku membakar motor dikira milik pegawai konveksi yang dicemburuinya karena sering dipakai, tapi itu kendaraan adalah milik pemilik konveksi," tambahnya.
Baca juga: Kebakaran Ruko 4 Lantai di Gunung Sahari Berhasil Dipadamkan, Kerugian Capai Rp500 Juta
Lebih lanjut, Slamet mengatakan antara pelaku dan pemilik konveksi (korban kebakaran) tidak memiliki masalah. Namun, AF disebut memiliki masalah dengan pegawai pemilik konveksi.
Pelaku diketahui sering saling berbalas pesan ribut melalui WhatsApp dengan salah satu pegawai konveksi tersebut.
Unit Reskrim Polsek Kebon Jeruk di bawah pimpinan Kanit Reskrim Polsek Kebon Jeruk, Iptu Rizky Ari Budianto, berhasil mengamankan pelaku di kediamannya. Pelaku dikenakan Pasal 187 KUHPidana dan atau Pasal 406 KUHPidana.
"Berbekal dari rekaman CCTV dan keterangan para saksi, kami berhasil mengamankan pelaku pembakaran yang dengan sengaja hingga menimbulkan kebakaran," kata Kapolsek Kebon Jeruk Kompol H Slamet Riyadi dalam keterangan tertulisnya, Rabu (21/12/2022).
Konveksi milik warga bernama Rafiq Ahad itu dibakar AF pada Sabtu (10/12/2022). AF diketahui sebenarnya menyasar motor milik salah satu pegawai di konveksi tersebut.
Baca juga: Polisi Ringkus Pria Baka Pabrik Konveksi di Kebon Jeruk Jakbar
Diberitakan sebelumnya, polisi meringkus seorang pria pascainsiden kebakaran di sebuah konveksi di Jalan Bumi Indah, Kebon Jeruk, Jakarta Barat (Jakbar).
Kapolsek Kebon Jeruk Kompol H Slamet Riyadi mengungkapkan, keakaran konveksi milik Rafiq Ahad terjadi pada Sabtu (10/12/2022). Pelaku dengan sengaja membakar konveksi tersebut. Pelaku diketahui berinisial AF (20) lantaran terbakar api cemburu.
"Motif pelaku karena cemburu mendapati ada chat antara istri siri pelaku dengan salah satu pegawai konveksi," ucap Slamet, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (21/12/2022).
Baca juga: Rumah Konveksi di Cengkareng Dilalap Si Jago Merah, 13 Mobil Damkar Dikerahkan
Slamet menambahkan, kebakaran bermula ketika AF membakar motor yang ada di lokasi tempat konveksi, lalu menjalar ke bagian lainnya. AF diketahui warga Kampung Baru, Sukabumi Selatan, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
Menurut Slamet, AF nekat membakar motor menggunakan bensin yang berada di konveksi hingga mengakibatkan kebakaran. Motor yang dibakar pelaku adalah motor yang sering dipakai oleh salah satu pegawai konveksi.
"Pelaku membakar motor dikira milik pegawai konveksi yang dicemburuinya karena sering dipakai, tapi itu kendaraan adalah milik pemilik konveksi," tambahnya.
Baca juga: Kebakaran Ruko 4 Lantai di Gunung Sahari Berhasil Dipadamkan, Kerugian Capai Rp500 Juta
Lebih lanjut, Slamet mengatakan antara pelaku dan pemilik konveksi (korban kebakaran) tidak memiliki masalah. Namun, AF disebut memiliki masalah dengan pegawai pemilik konveksi.
Pelaku diketahui sering saling berbalas pesan ribut melalui WhatsApp dengan salah satu pegawai konveksi tersebut.
Unit Reskrim Polsek Kebon Jeruk di bawah pimpinan Kanit Reskrim Polsek Kebon Jeruk, Iptu Rizky Ari Budianto, berhasil mengamankan pelaku di kediamannya. Pelaku dikenakan Pasal 187 KUHPidana dan atau Pasal 406 KUHPidana.
- Penulis :
- khaliedmalvino