
Pantau - Sederet kasus kekerasan terhadap anak menghantui bangsa ini. Maka tak heran, jika Indonesia bisa dicap sebagai darurat kekerasan anak. Kasus kekerasan terhadap anak sepanjang tahun ini dipenuhi oleh serangkaian penganiayaan, pencabulan, hingga pembunuhan.
Kasus yang sempat membuat geger publik terkait kasus kekerasan anak yaitu kasus Mas Bechi. Pelaku pencabulan terhadap santriwati di Pondok Pesantren (Ponpes) Shiddiqiyyah itu bernama Moch Subchi Azal Tzani (MSAT). Di lingkungan ponpes, ia biasa dipanggil Mas Bechi.
Terduga pelaku pencabulan anak rupanya sempat berlindung di ketiak orang tuanya yang juga pengasuh Ponpes Shiddiqiyyah, yakni KH Muhammad Mukhtar Mukhti. Pihak kepolisian juga sempat mendatangi ponpes tersebut untuk menangkap Mas Bechi pada Minggu (3/7/2022).
Namun sayang, polisi gagal menjemput terduga pelaku pencabulan anak karena pengasuh ponpes menghalanginya. Pengasuh ponpes tersebut beralasan kasus pencabulan santriwati tersebut merupakan fitnah.
Selain kasus Mas Bechi, perkara pencabulan anak juga terjadi di Cilegon, Banten. Pelakunya merupakan seorang marbut masjid berinisial AM (61) diduga mencabuli dua bocah. Polres Cilegon menerima laporan pencabulan dari kedua orang tua para korban.
Aksi bejat marbut masjid di Cilegon terhadap dua bocah di bawah umur ini terjadi pada Minggu (23/10/2022) sekitar pukul 14.00 WIB. Keduanya dibawa pelaku ke kontrakannya yang tak jauh dari rumah korban.
Dua bocah ini sempat menolak kemauan pelaku meskipun akhirnya terpaksa menuruti permintaan bejat sang marbut masjid. Pelaku juga sempat mengancam ke korban agar tak menceritakan ke pihak lain, termasuk orang tuanya.
Kasus pencabulan anak tak berhenti di situ saja. Lagi-lagi polisi meringkus pria pencabulan terhadap anak berinisial MM (35). Ia mencabuli anak tirinya yang masih berusia 14 tahun, bahkan hingga hamil 4 bulan. Kasus ini terjadi di Klapanunggal, Kabupaten Bogor, pada Rabu (31/8/2022).
Para saksi yang mengetahui aksi bejat ayah tiri korban pun melaporkan ke polisi. Menerima laporan tersebut, polisi kemudian mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) dan menyelidiki kasus ini. Polisi kemudian memeriksa saksi-saksi di lokasi kejadian. Setelah itu, polisi lalu mengejar pelaku.
Pelaku kemudian diamankan ke Polsek Klapanunggal untuk proses lebih lanjut. Kini pelaku telah ditahan dan berkas perkara sedang disiapkan untuk dilimpahkan ke Kejaksaan.
Kasus kekerasan anak juga terjadi di Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri). Setidaknya puluhan anak menjadi korban kekerasan seksual hingga Oktober 2022. Kepala Dinas P3APM Kota Tanjungpinang, Rustam mengungkapkan, 42 dari 76 anak menjadi korbannya, dan sebagian besar korban adalah perempuan.
Rustam mengemukakan usia korban kekerasan seksual terhadap anak didominasi anak-anak usia 6-12 tahun sebanyak 19 kasus. Kelompok usia 13-17 tahun 14 anak, sedangkan usia 0-5 tahun tiga orang. Sementara pelaku kekerasan seksual terhadap anak paling banyak berusia 18-25 tahun.
Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Pemberdayaan Masyarakat mencatat sebanyak tujuh kasus kekerasan yang dilakukan pelaku berusia 18 hingga 25 tahun pada periode Januari – September 2022, sedangkan usia 13 – 17 tahun dan 26 – 40 tahun masing-masing enam kasus, dan satu kasus dengan pelaku usia 6 hingga 12 tahun.
Mirip-mirip kasus Mas Bechi, puluhan santriwati di sebuah pondok pesantren (ponpes) di Kecamatan Ketapang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat menjadi korban dugaan pencabulan. Tak lain pelakunya adalah pimpinan ponpes tersebut.
Polresta Bandung pun mendalami kasus dugaan pencabulan puluhan santriwati tersebut. Pendalaman dilakukan terkait dugaan banyaknya korban dalam kasus pencabulan tersebut.
Kapolresta Bandung, Kombes Kusworo Wibowo mengaku telah menerima aduan tentang dugaan kasus tersebut pada Kamis (11/8/2022). Kasus ini terungkap setelah mantan istri pelaku buka suara perihal perilaku sang mantan suami.
Guru SD di Kecamatan Cimarga, Kabupaten Lebak, Banten berinisial AG diduga pelecehan seksual terhadap siswa kelas 1 SD. Kasus pelecehan seksual ini terjadi pada Jumat (5/8/2022) pukul 10.00 WIB.
Pengakuan ini berawal saat korban mengeluh rasa sakit pada perut bagian bawah pada keluarganya. Lantas pihak keluarga pun membawa korban ke Puskesmas terdekat.
Korban juga bercerita terkait dugaan pelecehan seksual yang dialaminya dari seorang guru di sekolahnya. Sontak, pihak keluarga korban didampingi Puskesmas membuat laporan ke Polres Lebak.
Sebagai informasi, AG sudah empat tahun berprofesi sebagai guru. AG diketahui mengajar pelajaran Pendidikan Agama. Sebelumnya, AG pernah mengajar Pendidikan Jasmani dan Kesehatan (Penjaskes).
Kasus yang sempat membuat geger publik terkait kasus kekerasan anak yaitu kasus Mas Bechi. Pelaku pencabulan terhadap santriwati di Pondok Pesantren (Ponpes) Shiddiqiyyah itu bernama Moch Subchi Azal Tzani (MSAT). Di lingkungan ponpes, ia biasa dipanggil Mas Bechi.
Terduga pelaku pencabulan anak rupanya sempat berlindung di ketiak orang tuanya yang juga pengasuh Ponpes Shiddiqiyyah, yakni KH Muhammad Mukhtar Mukhti. Pihak kepolisian juga sempat mendatangi ponpes tersebut untuk menangkap Mas Bechi pada Minggu (3/7/2022).
Namun sayang, polisi gagal menjemput terduga pelaku pencabulan anak karena pengasuh ponpes menghalanginya. Pengasuh ponpes tersebut beralasan kasus pencabulan santriwati tersebut merupakan fitnah.
Marbut masjid cabuli dua bocah
Selain kasus Mas Bechi, perkara pencabulan anak juga terjadi di Cilegon, Banten. Pelakunya merupakan seorang marbut masjid berinisial AM (61) diduga mencabuli dua bocah. Polres Cilegon menerima laporan pencabulan dari kedua orang tua para korban.
Aksi bejat marbut masjid di Cilegon terhadap dua bocah di bawah umur ini terjadi pada Minggu (23/10/2022) sekitar pukul 14.00 WIB. Keduanya dibawa pelaku ke kontrakannya yang tak jauh dari rumah korban.
Dua bocah ini sempat menolak kemauan pelaku meskipun akhirnya terpaksa menuruti permintaan bejat sang marbut masjid. Pelaku juga sempat mengancam ke korban agar tak menceritakan ke pihak lain, termasuk orang tuanya.
Ayah cabuli anak tirinya hingga hamil 4 bulan
Kasus pencabulan anak tak berhenti di situ saja. Lagi-lagi polisi meringkus pria pencabulan terhadap anak berinisial MM (35). Ia mencabuli anak tirinya yang masih berusia 14 tahun, bahkan hingga hamil 4 bulan. Kasus ini terjadi di Klapanunggal, Kabupaten Bogor, pada Rabu (31/8/2022).
Para saksi yang mengetahui aksi bejat ayah tiri korban pun melaporkan ke polisi. Menerima laporan tersebut, polisi kemudian mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) dan menyelidiki kasus ini. Polisi kemudian memeriksa saksi-saksi di lokasi kejadian. Setelah itu, polisi lalu mengejar pelaku.
Pelaku kemudian diamankan ke Polsek Klapanunggal untuk proses lebih lanjut. Kini pelaku telah ditahan dan berkas perkara sedang disiapkan untuk dilimpahkan ke Kejaksaan.
Puluhan anak jadi korban kekerasan di Tanjungpinang
Kasus kekerasan anak juga terjadi di Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri). Setidaknya puluhan anak menjadi korban kekerasan seksual hingga Oktober 2022. Kepala Dinas P3APM Kota Tanjungpinang, Rustam mengungkapkan, 42 dari 76 anak menjadi korbannya, dan sebagian besar korban adalah perempuan.
Rustam mengemukakan usia korban kekerasan seksual terhadap anak didominasi anak-anak usia 6-12 tahun sebanyak 19 kasus. Kelompok usia 13-17 tahun 14 anak, sedangkan usia 0-5 tahun tiga orang. Sementara pelaku kekerasan seksual terhadap anak paling banyak berusia 18-25 tahun.
Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Pemberdayaan Masyarakat mencatat sebanyak tujuh kasus kekerasan yang dilakukan pelaku berusia 18 hingga 25 tahun pada periode Januari – September 2022, sedangkan usia 13 – 17 tahun dan 26 – 40 tahun masing-masing enam kasus, dan satu kasus dengan pelaku usia 6 hingga 12 tahun.
Pimpinan ponpes di Kabupaten Bandung diduga cabuli puluhan santriwati
Mirip-mirip kasus Mas Bechi, puluhan santriwati di sebuah pondok pesantren (ponpes) di Kecamatan Ketapang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat menjadi korban dugaan pencabulan. Tak lain pelakunya adalah pimpinan ponpes tersebut.
Polresta Bandung pun mendalami kasus dugaan pencabulan puluhan santriwati tersebut. Pendalaman dilakukan terkait dugaan banyaknya korban dalam kasus pencabulan tersebut.
Kapolresta Bandung, Kombes Kusworo Wibowo mengaku telah menerima aduan tentang dugaan kasus tersebut pada Kamis (11/8/2022). Kasus ini terungkap setelah mantan istri pelaku buka suara perihal perilaku sang mantan suami.
Aksi bejat guru SD lecehkan siswa kelas 1
Guru SD di Kecamatan Cimarga, Kabupaten Lebak, Banten berinisial AG diduga pelecehan seksual terhadap siswa kelas 1 SD. Kasus pelecehan seksual ini terjadi pada Jumat (5/8/2022) pukul 10.00 WIB.
Pengakuan ini berawal saat korban mengeluh rasa sakit pada perut bagian bawah pada keluarganya. Lantas pihak keluarga pun membawa korban ke Puskesmas terdekat.
Korban juga bercerita terkait dugaan pelecehan seksual yang dialaminya dari seorang guru di sekolahnya. Sontak, pihak keluarga korban didampingi Puskesmas membuat laporan ke Polres Lebak.
Sebagai informasi, AG sudah empat tahun berprofesi sebagai guru. AG diketahui mengajar pelajaran Pendidikan Agama. Sebelumnya, AG pernah mengajar Pendidikan Jasmani dan Kesehatan (Penjaskes).
- Penulis :
- khaliedmalvino