Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

Divonis Bebas, Nikita Mirzani Langsung Sentil Penegak Hukum: Terapkan Pasal Jangan Asal-asalan!

Oleh Aries Setiawan
SHARE   :

Divonis Bebas, Nikita Mirzani Langsung Sentil Penegak Hukum: Terapkan Pasal Jangan Asal-asalan!
Pantau - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang, Banten, memvonis bebas Nikita Mirzani dalam kasus dugaan pencemaran nama baik Dito Mahendra.

Usai bebas, Nikita langsung menyentil penegak hukum. Menurut Nikita, seharusnya penegak hukum teliti dalam menerapkan pasal terhadap seseorang dan tidak asal-asalan.

"Aparatur negara bisa lebih teliti dalam menerapkan pasal, jangan asal-asalan, karena kalian ini penegak hukum. Seharusnya kalian lebih paham dibanding saya yang tidak sekolah hukum," ujar Nikita kepada wartawan di Serang, Banten, Kamis (29/12/2022).

Nikita mengajak rakyat kecil yang tertindas dengan penerapan hukum asal-asalan untuk berani melawan, tidak takut bicara jika benar.

Baca juga: Tinggalkan Rutan, Nyai Nikita Mirzani Pamer Senyum Lebar

"Rakyat kecil jangan pernah takut menegakkan keadilan walaupun langit runtuh," ucapnya.

Sementara itu, kuasa hukum Nikita, Fahmi Bachmid, menilai sejak awal kasus yang menjerat kliennya ini sangat aneh dan janggal. Dia berjanji akan membuka kasus ini secara terang dan menyeret pihak-pihak yang terlibat.

"Memang ini perkara penuh keanehan dari awal. Saya akan buka satu-satu. Kami akan melaporkan semua yang terlibat. Sama (jaksa juga akan dilaporkan), karena dia adalah biang dari permasalahan ini. Kejaksaan tidak menggunakan kacamata dalam membaca berkas perkara," tuturnya.
Penulis :
Aries Setiawan