HOME  ⁄  Hukum

Menanti Sidang Vonis Benny Tjokro Hari ini di PN Tipikor

Oleh khaliedmalvino
SHARE   :

Menanti Sidang Vonis Benny Tjokro Hari ini di PN Tipikor
Pantau - Benny Tjokrosaputro bakal menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta, hari ini.

"Pembacaan putusan," demikian dikutip Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, dikutip Pantau.com, Kamis (5/1/2023).

Sidang vonis Benny Tjokro berlangsung sekitar pukul 10.00 WIB di ruang Kusuma Atmadja PN Jakpus atau PN Tipikor Jakarta.

Dituntut hukuman mati


Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Komisaris PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro dituntut dengan hukuman pidana mati. Jaksa meyakini Benny terbukti bersalah dalam tindak pidana korupsi kasus PT ASABRI dengan kerugian negara sekitar Rp22,7 triliun.

“Menuntut mohon majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini dapat memutuskan, menyatakan Terdakwa Benny Tjokrosaputro telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi dengan pemberatan secara bersama-sama dan tindak pidana pencucian uang dan menghukum terdakwa Benny Tjokro dengan pidana mati,” ujar jaksa saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar, Jakarta Pusat, Rabu (26/10/2022).

Selain itu, Jaksa menuntut Benny dengan pidana uang pengganti Rp5.733.250.247.731 dengan ketentuan dalam hal terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama 1 bulan setelah putusan inkrah, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Benny Tjokro diyakini jaksa bersalah melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dan Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Penulis :
khaliedmalvino

Terpopuler