
Pantau - AKBP Arif Rachman Arifin berurai air mata dalam sidang kasus obstruction of justice pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jumat (13/1/2023).
Arif mengungkapkan bahwa ia takut akan ancaman pimpinannya, yakni Ferdy Sambo, Mulanya, pengacara menanyakan ihwal alasan Arif yang tak mengatakan tentang CCTV Yosua masih hidup ke pimpinan timsus bentukan Kapolri. Arif mengaku sangat takut saat itu.
"Takut. Saya kemarin aja Pak Hakim Yang Mulia...," ucap Arif, kemudian diam agak lama dan menangis dalam sidang.
Lalu terdakwa Arif mengusap air matanya dengan sapu tangan. Ia menangis hingga tak kuat untuk berbicara. Hakim ketua pun berupaya menenangkan terdakwa Arif. Hakim ketua Ahmad Suhel menyinggung soal kejujuran yang ada di diri Arif.
"Gini, saya mau beri tahu Saudara, kenapa Saudara kami minta pertama (diperiksa terdakwa) karena saya melihat kejujuran di Saudara. Saya bisa memahami bagaimana perasaan Saudara. Itu sebabnya ya, itulah sebabnya, biar perkara ini menjadi terbuka, harapan kami begitu sebenarnya. Itu sebabnya, pada awal pertanyaan, apa bantahan Saudara terhadap Ferdy Sambo. Itu kami minta kepada Saudara untuk yang pertama kita periksa. Silakan dibuka apa yang harus Saudara buka di sini," ujar hakim ketua Ahmad Suhel.
Arif pun terus menangis. Kemudian, setelah beberapa menit dia merasa sanggup bicara, dia mengungkapkan ketakutannya.
"Rasa takut itu besar, Yang Mulia. Kemarin ketika saya ceritakan beda dengan Pak Ferdy Sambo aja, terus terang saya takut," ujar Arif.
Arif kemudian mengingat pesan istrinya. Dia takut bernasib sama seperti Yosua.
"Istri saya sempat bilang, 'Ingat, Pak, anak-anak. Bayangkan, ajudan saja bisa dibunuh'. Gimana saya nggak kepikiran," imbuh Arif.
"Berarti lebih besar takut, ya?" tanya pengacara dan diamini Arif.
Dalam sidang ini, Arif Rachman didakwa merusak CCTV yang membuat terhalanginya penyidikan kasus pembunuhan Yosua Hutabarat. Perbuatan itu dilakukan Arif bersama dengan lima orang lainnya.
Lima terdakwa lain yang dimaksud adalah Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, AKP Irfan Widyanto, Brigjen Hendra Kurnia, dan Kombes Agus Nurpatria Adi Purnama. Mereka didakwa dengan berkas terpisah.
Arif didakwa dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 dan Pasal 48 juncto Pasal 32 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 233 KUHP dan Pasal 221 ayat 1 ke-2 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Arif mengungkapkan bahwa ia takut akan ancaman pimpinannya, yakni Ferdy Sambo, Mulanya, pengacara menanyakan ihwal alasan Arif yang tak mengatakan tentang CCTV Yosua masih hidup ke pimpinan timsus bentukan Kapolri. Arif mengaku sangat takut saat itu.
"Takut. Saya kemarin aja Pak Hakim Yang Mulia...," ucap Arif, kemudian diam agak lama dan menangis dalam sidang.
Lalu terdakwa Arif mengusap air matanya dengan sapu tangan. Ia menangis hingga tak kuat untuk berbicara. Hakim ketua pun berupaya menenangkan terdakwa Arif. Hakim ketua Ahmad Suhel menyinggung soal kejujuran yang ada di diri Arif.
"Gini, saya mau beri tahu Saudara, kenapa Saudara kami minta pertama (diperiksa terdakwa) karena saya melihat kejujuran di Saudara. Saya bisa memahami bagaimana perasaan Saudara. Itu sebabnya ya, itulah sebabnya, biar perkara ini menjadi terbuka, harapan kami begitu sebenarnya. Itu sebabnya, pada awal pertanyaan, apa bantahan Saudara terhadap Ferdy Sambo. Itu kami minta kepada Saudara untuk yang pertama kita periksa. Silakan dibuka apa yang harus Saudara buka di sini," ujar hakim ketua Ahmad Suhel.
Arif pun terus menangis. Kemudian, setelah beberapa menit dia merasa sanggup bicara, dia mengungkapkan ketakutannya.
"Rasa takut itu besar, Yang Mulia. Kemarin ketika saya ceritakan beda dengan Pak Ferdy Sambo aja, terus terang saya takut," ujar Arif.
Arif kemudian mengingat pesan istrinya. Dia takut bernasib sama seperti Yosua.
"Istri saya sempat bilang, 'Ingat, Pak, anak-anak. Bayangkan, ajudan saja bisa dibunuh'. Gimana saya nggak kepikiran," imbuh Arif.
"Berarti lebih besar takut, ya?" tanya pengacara dan diamini Arif.
Dalam sidang ini, Arif Rachman didakwa merusak CCTV yang membuat terhalanginya penyidikan kasus pembunuhan Yosua Hutabarat. Perbuatan itu dilakukan Arif bersama dengan lima orang lainnya.
Lima terdakwa lain yang dimaksud adalah Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, AKP Irfan Widyanto, Brigjen Hendra Kurnia, dan Kombes Agus Nurpatria Adi Purnama. Mereka didakwa dengan berkas terpisah.
Arif didakwa dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 dan Pasal 48 juncto Pasal 32 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 233 KUHP dan Pasal 221 ayat 1 ke-2 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
#Menangis#Kasus pembunuhan brigadir J#obstruction of justice#Sidang Ferdy Sambo#Yosua Hutabarat#AKBP Arif Rachman Arifin
- Penulis :
- khaliedmalvino