
Pantau - Residivis narkoba sekaligus artis tahun 2000-an, Revaldo terancam hukuman 4 tahun bui lantaran kembali terlibat kasus yang sama.
"Ancaman hukuman 4 tahun penjara. Catatannya, proses penegakkan hukum tetap berjalan berdasarkan catatan residivisnya 2006 dan 2010," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, Jumat (13/1/2023).
Dalam kasus tersebut Revaldo dijerat pasal Pasal 112 ayat (1) subsider Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Pasal 112 ayat 1:
Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah).
Pasal 111:
(1) Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah).
Direktorat Narkoba (Ditnarkoba) Polda Metro Jaya menaikkan status Revaldo Fifaldi sebagai tersangka kasus narkoba. Sebelumnya, Revaldo diringkus polisi usai memakai sabu di sebuah apartemen di Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
“Status Saudara R ini tersangka,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (13/1/2023).
Trunoyudo menuturkan, pihaknya akan merehabilitasi Revaldo, mengingat tersangka merupakan residivis narkoba.
“Karena mendasari pada residivisnya, haknya mendapatkan rehab,” katanya.
"Ancaman hukuman 4 tahun penjara. Catatannya, proses penegakkan hukum tetap berjalan berdasarkan catatan residivisnya 2006 dan 2010," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, Jumat (13/1/2023).
Dalam kasus tersebut Revaldo dijerat pasal Pasal 112 ayat (1) subsider Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Pasal 112 ayat 1:
Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah).
Pasal 111:
(1) Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah).
Revaldo jadi tersangka
Direktorat Narkoba (Ditnarkoba) Polda Metro Jaya menaikkan status Revaldo Fifaldi sebagai tersangka kasus narkoba. Sebelumnya, Revaldo diringkus polisi usai memakai sabu di sebuah apartemen di Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
“Status Saudara R ini tersangka,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (13/1/2023).
Trunoyudo menuturkan, pihaknya akan merehabilitasi Revaldo, mengingat tersangka merupakan residivis narkoba.
“Karena mendasari pada residivisnya, haknya mendapatkan rehab,” katanya.
- Penulis :
- khaliedmalvino