
Pantau - Pengamat hukum Rio Christiawan menyebut, kecil kemungkinan tuntutan bebas murni terdakwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu. Diketahui, Eliezer bakal menjalani sidang tuntutan kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, Rabu (18/1/2023).
"Sepertinya akan kecil kemungkinan tuntutan bebas murni untuk terdakwa Eliezer karena jika dituntut bebas murni artinya sejak awal jaksa penuntut umum (JPU) terkesan memaksakan perkara ini di awal," terang Rio kepada Pantau.com, Selasa (17/1/2023).
"Mestinya, dari awal kasus mencuat sebaiknya perkara yang ada pada Eliezer dihentikan di tingkat penyidikan atau kejaksaan," sambungnya.
Rio menambahkan, pada pertimbangan kedua yaitu jika Eliezer dituntut bebas murni artinya JPU terkesan tidak mampu mempertahankan dakwaan yang disusun di awal kasus ini terungkap ke publik.
Rio mengatakan, mungkin saja JPU akan tetap pada dakwaannya atau bisa saja lebih rendah tuntutan untuk Eliezer. Rio kembali menekankan, kecil kemungkinan bebas murni.
"Kemungkinan bebas atau pengurangan hukuman Eliezer justru lebih besar peluangnya melalui vonis hakim, tentunya dengan didukung pembelaan alias pleidoi dari tim penasehat hukum yang mendukungnya," pungkas Rio.
Sidang tuntutan terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E dijadwalkan Rabu (11/1/2023). Namun hakim ketua Wahyu Iman Santoso mengatakan jaksa belum dapat membacakan tuntutan Bharada E.
Sidang pembacaan tuntutan Bharada E ditunda sampai pekan depan, yakni Rabu (18/1/2023). Kemudian, dilanjutkan dengan sidang pemeriksaan terdakwa Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan membacakan tuntutan terhadap terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E atas perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat.
"Sepertinya akan kecil kemungkinan tuntutan bebas murni untuk terdakwa Eliezer karena jika dituntut bebas murni artinya sejak awal jaksa penuntut umum (JPU) terkesan memaksakan perkara ini di awal," terang Rio kepada Pantau.com, Selasa (17/1/2023).
"Mestinya, dari awal kasus mencuat sebaiknya perkara yang ada pada Eliezer dihentikan di tingkat penyidikan atau kejaksaan," sambungnya.
Rio menambahkan, pada pertimbangan kedua yaitu jika Eliezer dituntut bebas murni artinya JPU terkesan tidak mampu mempertahankan dakwaan yang disusun di awal kasus ini terungkap ke publik.
Rio mengatakan, mungkin saja JPU akan tetap pada dakwaannya atau bisa saja lebih rendah tuntutan untuk Eliezer. Rio kembali menekankan, kecil kemungkinan bebas murni.
"Kemungkinan bebas atau pengurangan hukuman Eliezer justru lebih besar peluangnya melalui vonis hakim, tentunya dengan didukung pembelaan alias pleidoi dari tim penasehat hukum yang mendukungnya," pungkas Rio.
Sidang tuntutan Eliezer sempat ditunda
Sidang tuntutan terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E dijadwalkan Rabu (11/1/2023). Namun hakim ketua Wahyu Iman Santoso mengatakan jaksa belum dapat membacakan tuntutan Bharada E.
Sidang pembacaan tuntutan Bharada E ditunda sampai pekan depan, yakni Rabu (18/1/2023). Kemudian, dilanjutkan dengan sidang pemeriksaan terdakwa Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan membacakan tuntutan terhadap terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E atas perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat.
#Sidang Tuntutan#Bebas#Bharada E#Ferdy Sambo#Kasus pembunuhan brigadir J#Richard Eliezer#Yosua Hutabarat#Rio Christiawan
- Penulis :
- khaliedmalvino