billboard mobile
Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

Jaksa Tuntut Istri Sambo 8 Tahun Penjara!

Oleh khaliedmalvino
SHARE   :

Jaksa Tuntut Istri Sambo 8 Tahun Penjara!
Pantau - Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dituntut 8 tahun penjara dikurangi masa tahanan lantaran terlibat kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat. Sidang tuntutan ini digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), hari ini.

Diketahui, Putri Candrawathi bersama-sama Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Putri disebut mengetahui rencana pembunuhan Brigadir J tapi tidak mencegag terjadinya perbuatan tersebut. Ia didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Penulis :
khaliedmalvino