
Pantau - Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut terdakwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu 12 tahun penjara. Ada beberapa hal yang memberatkan Eliezer, yakni sebagai eksekutor pembunuhan berencana.
"Hal-hal yang memberatkan, terdakwa merupakan eksekutor yang menyebabkan hilangnya nyawa korban Nopriansyah Yosua Hutabarat," kata jaksa saat membacakan amar tuntutan Eliezer di PN Jaksel, Rabu (18/1/2023).
Jaksa juga menegaskan, perbuatan Eliezer telah menimbulkan duka mendalam bagi keluarga Yosua. Jaksa mengatakan, perbuatan Eliezer juga menimbulkan kegaduhan dan keresahan yang meluas di masyarakat.
"Perbuatan terdakwa telah menimbulkan duka mendalam bagi keluarga korban. Akibat perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan dan kegaduhan yang meluas di masyarakat," kata jaksa.
Terdakwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu dituntut 12 tahun penjara atas kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabaat.
“Menuntut agar supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah,” kata jaksa saat membacakan tuntutan di sidang di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jaksel, Rabu (18/1/2023).
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana 12 tahun penjara,” imbuhnya.
"Hal-hal yang memberatkan, terdakwa merupakan eksekutor yang menyebabkan hilangnya nyawa korban Nopriansyah Yosua Hutabarat," kata jaksa saat membacakan amar tuntutan Eliezer di PN Jaksel, Rabu (18/1/2023).
Jaksa juga menegaskan, perbuatan Eliezer telah menimbulkan duka mendalam bagi keluarga Yosua. Jaksa mengatakan, perbuatan Eliezer juga menimbulkan kegaduhan dan keresahan yang meluas di masyarakat.
"Perbuatan terdakwa telah menimbulkan duka mendalam bagi keluarga korban. Akibat perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan dan kegaduhan yang meluas di masyarakat," kata jaksa.
Eliezer dituntut penjara 12 tahun
Terdakwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu dituntut 12 tahun penjara atas kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabaat.
“Menuntut agar supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah,” kata jaksa saat membacakan tuntutan di sidang di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jaksel, Rabu (18/1/2023).
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana 12 tahun penjara,” imbuhnya.
- Penulis :
- khaliedmalvino