Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

Kejagung Beberkan Parameter Tuntutan Jaksa untuk Terdakwa

Oleh khaliedmalvino
SHARE   :

Kejagung Beberkan Parameter Tuntutan Jaksa untuk Terdakwa
Pantau - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Fadil Zumhana menegaskan, pihaknya tak bisa menuntut orang tanpa memperhatikan orang dan alat bukti dalam proses yang timbul.

"Ketika berapa tuntutan yang diberikan kepada terdakwa itu ada parameternya. Jelas benar ada parameternya. Kita melihat tentang peran seorang terdakwa itu apa. Gak bisa dong kita menuntut orang tanpa memperhatikan peran dan alat bukti yang muncul di persidangan," jelas Fadil saat jumpa pers di gedung Kejagung RI, Jakarta Selatan, Kamis (19/1/2023).

Terkait tinggi-rendah tuntutan terhadap terdakwa, Fadil menolak jika tuntutan jaksa disebut sebagai polemik. Menurutnya, soal tinggi-rendahnya tuntutan jaksa hanya perbedaan sudut pandang.

"Itu hal yang wajar dalam proses penuntutan. Kalau korban menyatakan (hukuman terdakwa) kurang tinggi, maka kami berempati pada korban. Kalau terdakwa bilang (hukuman) itu ketinggian, itu juga hak terdakwa," tegasnya.
Penulis :
khaliedmalvino