Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

Kejagung Dinilai 'Pakai Kacamata Kuda' soal Tuntutan Richard Eliezer

Oleh Aditya Andreas
SHARE   :

Kejagung Dinilai 'Pakai Kacamata Kuda' soal Tuntutan Richard Eliezer
Pantau - Pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menyebut Kejaksaan Agung (Kejagung) memakai 'kacamata kuda' dalam menuntut Richard Eliezer.

Menurutnya, Kejagung semestinya mempertimbangkan status justice collaborator (JC) yang melekat pada diri Richard Eliezer.

"Ya, Kejaksaan memakai kacamata kuda, seharusnya mempertimbangkan status JC karena juga didasarkan pada peraturan perundang-undangan juga. Ini contoh nyata ego sektoral," tegas Abdul, dikutip Jumat (20/1/2023).

Abdul menjelaskan, dalam penegakkan hukum tidak ada alasan mengenai atasan dan bawahan. Menurutnya, posisi atasan dalam penegakkan hukum adalah hukum itu sendiri.

Hal ini juga yang berlaku pada kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Meski demikian, Abdul menilai bahwa Kejagung mengedepankan ego dengan mengesampingkan aturan yang ada terkait justice collaborator.

"Jadi peraturan perundang-undangan sudah mengatur JC, ya berarti harus diikuti. Ini yang saya bilang ego sektoral merasa benar sendiri. Padahal dalam menegakkan hukum itu semua aturan harus dihormati," tegasnya.

Seperti diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut kurungan penjara 12 tahun terhadap Richard Eliezer Pudihang Lumiu atas kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Hal ini justru jauh lebih tinggi ketimbang tuntutan terhadap tiga terdakwa lainnya, yakni Putri Chandrawati, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf dengan tuntutan 8 tahun penjara.
Penulis :
Aditya Andreas