
Pantau - Komisi III DPR RI membeberkan sejumlah temuan dalam sidak ke PT Gunbuster Nickel Industri (GNI) di Morowali Utara, Sulawesi Tengah.
Hal ini sebagai buntut dari peristiwa bentrokan yang menyebabkan dua orang tewas pada Sabtu (14/1/2023).
"Komisi III mendapat paparan rinci dari Kapolda dan jajarannya terkait dengan peristiwa unjuk rasa yang kemudian disusul dengan kerusuhan dan pembakaran sejumlah mess TKA China," ucap anggota Komisi III DPR, Arsul Sani dalam keterangannya, Jumat (20/1/2023).
Baca Juga: Polisi Tetapkan 17 TKI jadi Tersangka Kasus Kerusuhan PT GNI Morowali Utara
Berdasarkan keterangan yang diterima Komisi III, Arsul menyebut, tidak ada penembakan peluru oleh petugas terhadap pengunjuk rasa.
"Para pengunjuk rasa juga dapat mengendalikan diri setelah aparat kepolisian turun tangan," lanjut Arsul.
Selain itu, ia menyebut PT GNI juga telah melanggar hak konstitusional para pekerja untuk berserikat.
PT GNI telah melanggar aturan ketenagakerjaan dengan memberikan kontrak jangka pendek dan hanya perpanjangan setiap bulan.
Baca Juga: Ratusan Karyawan PT GNI Kembali Bekerja Buntut Bentrokan Maut TKA vs TKI
Sedangkan para pekerja yang bergabung atau menjadi anggota serikat, kontraknya tidak diperpanjang. Bahkan, mereka menurut Arsul juga diperlakukan berbeda atau diskriminasi dalam soal gaji.
"Mereka diperlakukan berbeda atau diskriminatif dalam soal gaji dan lain-lain, dibanding TKA China meski jenis pekerjaan mereka sama," ucapnya.
Hal ini sebagai buntut dari peristiwa bentrokan yang menyebabkan dua orang tewas pada Sabtu (14/1/2023).
"Komisi III mendapat paparan rinci dari Kapolda dan jajarannya terkait dengan peristiwa unjuk rasa yang kemudian disusul dengan kerusuhan dan pembakaran sejumlah mess TKA China," ucap anggota Komisi III DPR, Arsul Sani dalam keterangannya, Jumat (20/1/2023).
Baca Juga: Polisi Tetapkan 17 TKI jadi Tersangka Kasus Kerusuhan PT GNI Morowali Utara
Berdasarkan keterangan yang diterima Komisi III, Arsul menyebut, tidak ada penembakan peluru oleh petugas terhadap pengunjuk rasa.
"Para pengunjuk rasa juga dapat mengendalikan diri setelah aparat kepolisian turun tangan," lanjut Arsul.
Selain itu, ia menyebut PT GNI juga telah melanggar hak konstitusional para pekerja untuk berserikat.
PT GNI telah melanggar aturan ketenagakerjaan dengan memberikan kontrak jangka pendek dan hanya perpanjangan setiap bulan.
Baca Juga: Ratusan Karyawan PT GNI Kembali Bekerja Buntut Bentrokan Maut TKA vs TKI
Sedangkan para pekerja yang bergabung atau menjadi anggota serikat, kontraknya tidak diperpanjang. Bahkan, mereka menurut Arsul juga diperlakukan berbeda atau diskriminasi dalam soal gaji.
"Mereka diperlakukan berbeda atau diskriminatif dalam soal gaji dan lain-lain, dibanding TKA China meski jenis pekerjaan mereka sama," ucapnya.
- Penulis :
- Aditya Andreas