
Pantau - KPK optimis dan menyambut baik keluarga Lukas Enembe menunjuk Otto Cornelis (OC) Kaligis sebagai pengacaranya. KPK tak mempermasalahkan mantan napi KPK itu membela Lukas Enembe.
"Itu tentu menjadi hak tersangka ya. Kami meyakini dengan bergabungnya yang bersangkutan sebagai kuasa hukum, proses penyelesaian perkara ini justru menjadi lancar karena yang bersangkutan tentu sangat memahami bagaimana hukum acara pidana yang berlaku," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (20/1/2023).
Ali mengharapkan, Lukas Enembe bisa kooperatif selama proses penyidikan. Ali juga menjamin KPK bakal menjalani penyidikan sesuai prosedur.
"Kami tegaskan dalam penyidikan perkara dengan tersangka Lukas Enembe dkk ini semua prosedur hukum, pasti KPK telah patuhi," kata Ali.
Keluarga tersangka Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe menunjuk Otto Cornelis (OC) Kaligis untuk membela tersangka kasus suap proyek infrastruktur di Papua tersebut.
“Keluarga juga menunjuk OC Kaligis sebagai tim hukum Pak Lukas. Surat kuasa sudah ditandatangani tadi pagi. Surat kuasa ditandatangani oleh istri Gubernur (Lukas),” kata salah satu pengacara Lukas, yakni Stefanus Roy Rening, Jumat (20/1/2023).
Rening belum membeberkan secara merinci ihwal peran OC Kaligis nntinya atau bagaimana koordinasi dengan pihaknya dengan OC Kaligis.
Tim kuasa hukum Lukas Enembe rencananya mengagendakan pertemuan jumpa pers secara resmi terkait penunjukan ini.
Apaun OC Kaligis merupakan kuasa hukum yang pernah dibui karena terlibat kasus korupsi. OC Kaligis terbukti memberi uang USD 27 ribu dan SD 5.000 ke 3 hakim PTUN Medan.
Uang itu diberikan untuk mempengaruhi keputusan permohonan pengujian kewenangan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Ketjati Sumut) atas penyelidikan tentang dugaan terjadinya tindak pidana korupsi (tipikor) dana Bantuan Sosial (Bansos), Bantuan Daerah Bawahan (BDB), Bantuan Operasional Sekolah (BOS), tunggakan Dana Bagi Hasil (DBH), serta penyertaan modal pada sejumlah BUMD pada Pemprov Sumut.
Karena terbukti, pada tingkat pertama Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 5,5 tahun bui dan dan denda Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan. Lalu, OC Kaligis melakukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta.
Namun, banding ditolak. PT Jakarta memperberat hukuman OC menjadi 7 tahun penjara. Tetapi, vonis ini cukup ringan dibanding tuntutan jaksa KPK, yakni 10 tahun penjara.
"Itu tentu menjadi hak tersangka ya. Kami meyakini dengan bergabungnya yang bersangkutan sebagai kuasa hukum, proses penyelesaian perkara ini justru menjadi lancar karena yang bersangkutan tentu sangat memahami bagaimana hukum acara pidana yang berlaku," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (20/1/2023).
Ali mengharapkan, Lukas Enembe bisa kooperatif selama proses penyidikan. Ali juga menjamin KPK bakal menjalani penyidikan sesuai prosedur.
"Kami tegaskan dalam penyidikan perkara dengan tersangka Lukas Enembe dkk ini semua prosedur hukum, pasti KPK telah patuhi," kata Ali.
Keluarga tunjuk OC Kaligis bela Lukas Enembe
Keluarga tersangka Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe menunjuk Otto Cornelis (OC) Kaligis untuk membela tersangka kasus suap proyek infrastruktur di Papua tersebut.
“Keluarga juga menunjuk OC Kaligis sebagai tim hukum Pak Lukas. Surat kuasa sudah ditandatangani tadi pagi. Surat kuasa ditandatangani oleh istri Gubernur (Lukas),” kata salah satu pengacara Lukas, yakni Stefanus Roy Rening, Jumat (20/1/2023).
Rening belum membeberkan secara merinci ihwal peran OC Kaligis nntinya atau bagaimana koordinasi dengan pihaknya dengan OC Kaligis.
Tim kuasa hukum Lukas Enembe rencananya mengagendakan pertemuan jumpa pers secara resmi terkait penunjukan ini.
Berstatus mantan napi KPK
Apaun OC Kaligis merupakan kuasa hukum yang pernah dibui karena terlibat kasus korupsi. OC Kaligis terbukti memberi uang USD 27 ribu dan SD 5.000 ke 3 hakim PTUN Medan.
Uang itu diberikan untuk mempengaruhi keputusan permohonan pengujian kewenangan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Ketjati Sumut) atas penyelidikan tentang dugaan terjadinya tindak pidana korupsi (tipikor) dana Bantuan Sosial (Bansos), Bantuan Daerah Bawahan (BDB), Bantuan Operasional Sekolah (BOS), tunggakan Dana Bagi Hasil (DBH), serta penyertaan modal pada sejumlah BUMD pada Pemprov Sumut.
Karena terbukti, pada tingkat pertama Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 5,5 tahun bui dan dan denda Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan. Lalu, OC Kaligis melakukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta.
Namun, banding ditolak. PT Jakarta memperberat hukuman OC menjadi 7 tahun penjara. Tetapi, vonis ini cukup ringan dibanding tuntutan jaksa KPK, yakni 10 tahun penjara.
- Penulis :
- khaliedmalvino