
Pantau – Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri mengatakan, pihaknya akan mengusut tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait kasus dugaan suap Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe. Pasalnya, Penerapan pasal TPPU tersebut masih dalam kajian.
"Kami pastikan, kami juga terus kaji terkait penggunaan penerapan UU lain seperti TPPU," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (20/1/2023).
Ali menambahkan KPK akan menerapkan pasal TPPU jika ditemukan alat bukti yang cukup. Dia menjamin penyidik bekerja sesuai aturan.
"Sepanjang kemudian ditemukan alat bukti terkait dengan undang-undang lain dan juga kemudian pasal-pasal lain, pasti kami terapkan pasal-pasal tersebut ke depan," ujarnya.
Menurut Ali, Dalam waktu 4 bulan KPK harus tetap fokus pada penerimaan pemberian agar kedepannya semakin terbuka.
"Walaupun, dalam waktu yang 4 bulan, tentu KPK harus selesaikan fokus kepada penerimaan atau pun pemberian. Ke depannya pasti terus kami kembangkan lebih lanjut," sambungnya.
"Kami pastikan, kami juga terus kaji terkait penggunaan penerapan UU lain seperti TPPU," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (20/1/2023).
Ali menambahkan KPK akan menerapkan pasal TPPU jika ditemukan alat bukti yang cukup. Dia menjamin penyidik bekerja sesuai aturan.
"Sepanjang kemudian ditemukan alat bukti terkait dengan undang-undang lain dan juga kemudian pasal-pasal lain, pasti kami terapkan pasal-pasal tersebut ke depan," ujarnya.
Menurut Ali, Dalam waktu 4 bulan KPK harus tetap fokus pada penerimaan pemberian agar kedepannya semakin terbuka.
"Walaupun, dalam waktu yang 4 bulan, tentu KPK harus selesaikan fokus kepada penerimaan atau pun pemberian. Ke depannya pasti terus kami kembangkan lebih lanjut," sambungnya.
- Penulis :
- Ahmad Ryansyah