
Pantau - Polisi meringkus tiga buruh bangunan asal Kecamatan Sukaratu, Kabupaten Tasikmalaya lantaran diduga mencabuli gadis di bawah umur.
Ketiga buruh ini sempat mencekoki gadis tersebut dengan pil hexymer hingga tak sadarkan diri. Ironisnya, korban yang masih berusia 16 tahun itu tak sadar hingga beberapa hari lantaran overdosis obat.
Paur Humas Polres Tasikmalaya Kota Ipda Jajang Kurniawan membeberkan, peristiwa itu terjadi pada Sabtu (21/1/2023). "Ketiga pelaku sudah diamankan. Penanganan kasus ini juga melibatkan Satnarkoba dan unit PPA Polres Tasikmalaya Kota," kata Jajang.
Jajang mengungkapkan, ketiga pelaku diketahui berinisial DS (27), AW (23) dan RS (20) warga Kecamatan Sukaratu. "Awalnya korban dijemput dari rumahnya oleh RS dan AW, Lalu dibawa ke rumah AW," kata Jajang.
Korban lalu diberi pil hexymer oleh DS, AW, dan RS. Korban dipaksa menenggak 7 butir pil yang sedianya diproduksi untuk obat parkinson. Tak pelak, korban overdosis dan tak sadarkan diri.
Saat itulah aksi pencabulan dilakukan ketiga pelaku yang sama-sama berada di bawah pengaruh pil tersebut. Korban dicium dan diraba-raba organ sensitifnya.
"Dari rumah AW, korban kemudian dibawa ke sebuah rumah kontrakan saudaranya lalu ditinggalkan," kata Jajang.
Kondisi tak sadarkan diri dialami korban hingga hari berikutnya, sehingga kejadian itu diketahui oleh orang tua korban. Tak terima dengan aksi pelaku terhadap anaknya, orang tua korban lalu melapor ke polisi. Tak lama berselang ketiga pelaku langsung diciduk.
"Dari tangan pelaku ditemukan barang bukti 16 butir pil hexymer. Mereka mengaku mendapatkan pil itu saat bekerja sebagai buruh bangunan di Jakarta," kata Jajang.
Ketiga buruh ini sempat mencekoki gadis tersebut dengan pil hexymer hingga tak sadarkan diri. Ironisnya, korban yang masih berusia 16 tahun itu tak sadar hingga beberapa hari lantaran overdosis obat.
Paur Humas Polres Tasikmalaya Kota Ipda Jajang Kurniawan membeberkan, peristiwa itu terjadi pada Sabtu (21/1/2023). "Ketiga pelaku sudah diamankan. Penanganan kasus ini juga melibatkan Satnarkoba dan unit PPA Polres Tasikmalaya Kota," kata Jajang.
Jajang mengungkapkan, ketiga pelaku diketahui berinisial DS (27), AW (23) dan RS (20) warga Kecamatan Sukaratu. "Awalnya korban dijemput dari rumahnya oleh RS dan AW, Lalu dibawa ke rumah AW," kata Jajang.
Korban lalu diberi pil hexymer oleh DS, AW, dan RS. Korban dipaksa menenggak 7 butir pil yang sedianya diproduksi untuk obat parkinson. Tak pelak, korban overdosis dan tak sadarkan diri.
Saat itulah aksi pencabulan dilakukan ketiga pelaku yang sama-sama berada di bawah pengaruh pil tersebut. Korban dicium dan diraba-raba organ sensitifnya.
"Dari rumah AW, korban kemudian dibawa ke sebuah rumah kontrakan saudaranya lalu ditinggalkan," kata Jajang.
Kondisi tak sadarkan diri dialami korban hingga hari berikutnya, sehingga kejadian itu diketahui oleh orang tua korban. Tak terima dengan aksi pelaku terhadap anaknya, orang tua korban lalu melapor ke polisi. Tak lama berselang ketiga pelaku langsung diciduk.
"Dari tangan pelaku ditemukan barang bukti 16 butir pil hexymer. Mereka mengaku mendapatkan pil itu saat bekerja sebagai buruh bangunan di Jakarta," kata Jajang.
- Penulis :
- khaliedmalvino