
Pantau - Kuasa hukum istri Ferdy Sambo, yakni Febri Diansyah melanjutkan pembacaan pleidoi Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (25/1/2023).
Dalam pembacaan nota pembelaannya, Febri mengungkapkan bahwa di lantai 2 rumah Magelang ketika terdakwa Putri Candrawathi beristirahat dan tanpa izin Brigadir Yosua Hutabarat masuk ke kamar terdakwa hingga memerkosa.
"Di lantai 2 kediaman Magelang saat terdakwa beristirahat, tanpa seizin terdakwa, korban Novriansyah Yosua Hutabarat dengan lancang masuk ke kamar terdakwa dan melakukan pemerkosaan kepada terdakwa. Terdakwa menangis dan tak kuasa untuk melawan bantingan korban kepada terdakwa," ujar Febri.
Ia menambahkan, tak hanya memerkosa dan membanting Putri Candrawathi, ada pula ancaman akan membunuh apabila melapor pada Ferdy Sambo. "Sempat terlontar dari mulut korban Yosua, terdakwa tidak pernah mengira," sambung Febri.
Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi menjalani sidang pembelaaan atau pleidoi terkait kasus pembunuhan berenacana Birgadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) hari ini, Rabu (25/1/2023).
Dalam sidang tersebut, tampat Putri mengenakan pakaian serba warna putih dari masker hingga celana yang ia pakai. Terlihat juga Putri membawa sebuah map plastik berwana biru yang diduga berisi nota pembelaan yang akan dibacanya.
Dalam pembacaan nota pembelaannya, Febri mengungkapkan bahwa di lantai 2 rumah Magelang ketika terdakwa Putri Candrawathi beristirahat dan tanpa izin Brigadir Yosua Hutabarat masuk ke kamar terdakwa hingga memerkosa.
"Di lantai 2 kediaman Magelang saat terdakwa beristirahat, tanpa seizin terdakwa, korban Novriansyah Yosua Hutabarat dengan lancang masuk ke kamar terdakwa dan melakukan pemerkosaan kepada terdakwa. Terdakwa menangis dan tak kuasa untuk melawan bantingan korban kepada terdakwa," ujar Febri.
Ia menambahkan, tak hanya memerkosa dan membanting Putri Candrawathi, ada pula ancaman akan membunuh apabila melapor pada Ferdy Sambo. "Sempat terlontar dari mulut korban Yosua, terdakwa tidak pernah mengira," sambung Febri.
Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi menjalani sidang pembelaaan atau pleidoi terkait kasus pembunuhan berenacana Birgadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) hari ini, Rabu (25/1/2023).
Dalam sidang tersebut, tampat Putri mengenakan pakaian serba warna putih dari masker hingga celana yang ia pakai. Terlihat juga Putri membawa sebuah map plastik berwana biru yang diduga berisi nota pembelaan yang akan dibacanya.
#PN Jaksel#Pleidoi#Ancaman Pembunuhan#Kasus Pemerkosaan#Putri Candrawathi#Ferdy Sambo#Yosua Hutabarat
- Penulis :
- khaliedmalvino