Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

Ternyata ini Hal Memberatkan Arif di Perintangan Penyidikan Kasus Sambo

Oleh khaliedmalvino
SHARE   :

Ternyata ini Hal Memberatkan Arif di Perintangan Penyidikan Kasus Sambo
Pantau - Ada satu hal yang memberatkan eks Wakaden B Biropaminal AKBP Arif Rachman Arifin usai dituntut 1 tahun penjara dalam kasus perusakan CCTV saat jelang kematian Brigadir Yosua Hutabarat.

Satu hal yang memberatkan tuntutan Arif Rachman yaitu memberi instruksi Kompol Baiquni Wibobo menghapus rekaman CCTV yang memperlihatkan Yosua masih hidup.

"Hal-hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa yaitu meminta saksi Baiquni agar file rekaman terkait Nopriansyah Yosua Hutabarat masih hidup dan dengan berjalan masuk ke rumah dinas saksi Ferdy Sambo nomor 46 agar dihapus selanjutnya dirusak atau dipatahkan laptop tersebut yang ada salinan rekaman kejadian tindak pidana sehingga tidak bisa bekerja atau berfungsi lagi," kata jaksa saat membacakan tuntutan di PN Jaksel, Jumat (27/1/2023).

Jaksa meyakini Arif juga mengetahui CCTV yang dirusak itu berguna untuk mengungkap kasus pembunuhan Yosua. Semestinya, kata jaksa, Arif mengamankan CCTV itu dan menyerahkannya ke penyidik.

"Terdakwa tahu betul bukti sistem elektronik yang ada kaitannya terbunuhnya korban Yosua tersebut sangat berguna untuk mengungkap tabir tindak pidana yang terjadi yang seharusnya terdakwa melakukan tindakan mengamankannya untuk diserahkan kepada yang punya kewenangan yaitu penyidik," ungkap jaksa.

Jaksa juga meyakini Arif telah melanggar prosedur pengamanan bukti sistem elektronik terkait kejahatan tindak pidana. Hal tersebut lantaran saat melakukan pengamanan bukti CCTV itu tanpa didukung surat perintah yang sah.

"Tindakan terdakwa telah melanggar prosedur pengamanan bukti sistem elektronik terkait kejahatan tindak pidana dimana di dalam perbuatan tersebut tidak didukung surat perintah yang sah," ujar jaksa.

Sedangkan, hal yang meringankan yakni Arif mengakui dan menyesali perbuatannya. Arif, kata jaksa, juga masih muda dan diharapkan dapat memperbaiki diri.

"Hal meringankan, terdakwa mengakui terus terang perbuatannya, terdakwa menyesali perbuatannya, terdakwa masih muda dan diharapkan dapat memperbaiki dirinya," ujarnya.
Penulis :
khaliedmalvino

Terpopuler