
Pantau - Jaksa Penuntut Umum (JPU) tak terpengaruh dengan cerita dan perjuangan yang dibacakan Ferdy Sambo dalam pleidoi. JPU tetap bersikeras menuntut Sambo dibui seumur hidup.
"JPU memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini untuk: menolak seluruh pleidoi dari tim penasihat hukum Terdakwa Ferdy Sambo, menjatuhkan putusan sebagaimana diktum tuntutan JPU yang telah dibacakan," kata jaksa di PN Jakarta Selatan, Jumat (27/1/2023).
Menurut Jaksa, pleidoi Sambo dan penasihat hukumnya harus dikesampingkan. Pasalnya uraian pleidoi mereka tidak memiliki dasar yuridis yang dapat menggugurkan tuntutan.
Jaksa meyakini Sambo melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sambo juga diyakini melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sebelumnya, Sambo menyampaikan dalihnya bahwa tidak berniat membunuh Brigadir Yosua, Jumat (8/7/2022). Sambo juga mengatakan dirinya telah banyak berjasa untuk Negara selama 28 tahun sebagai anggota Polri.
"JPU memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini untuk: menolak seluruh pleidoi dari tim penasihat hukum Terdakwa Ferdy Sambo, menjatuhkan putusan sebagaimana diktum tuntutan JPU yang telah dibacakan," kata jaksa di PN Jakarta Selatan, Jumat (27/1/2023).
Menurut Jaksa, pleidoi Sambo dan penasihat hukumnya harus dikesampingkan. Pasalnya uraian pleidoi mereka tidak memiliki dasar yuridis yang dapat menggugurkan tuntutan.
Jaksa meyakini Sambo melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sambo juga diyakini melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sebelumnya, Sambo menyampaikan dalihnya bahwa tidak berniat membunuh Brigadir Yosua, Jumat (8/7/2022). Sambo juga mengatakan dirinya telah banyak berjasa untuk Negara selama 28 tahun sebagai anggota Polri.
- Penulis :
- Muhammad Rodhi









